PEPRRES 16 TAHUN 2018
BAB XIV KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 88
Pada saat Peraturan Presiden ini berlaku:
a. Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan wajib dijabat oleh Pengelola Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) huruf a paling lambat 31 Desember 2020;
b. PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan yang dijabat oleh Aparatur Sipil Negara/TNI/Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) huruf b wajib memiliki sertifikat kompetensi di bidang Pengadaan Barang/Jasa paling lambat 31 Desember 2023;
c. PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan yang dijabat oleh personel lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) huruf c wajib memiliki sertifikat kompetensi di bidang Pengadaan Barang/Jasa paling lambat 31 Desember 2023;
d. Sertifikat Keahlian Tingkat Dasar di bidang Pengadaan Barang/Jasa sepanjang belum memiliki sertifikat kompetensi di bidang Pengadaan Barang/Jasa sampai PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan wajib memiliki
dengan 31 Desember 2023.
PERPRES 12 TAHUN 2021
Pasal II
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, kewajiban memiliki sertif,rkat kompetensi untuk Personel Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74A ayat (6) dilaksanakan paling lambat 31 Desember 2023.
CATATAN :
Sampai dengan tanggal 16 Nov 2023 belum ada peraturan kelonggarannya.
Dengan demikian untuk dekarang dan untuk tahin 2024 bila tidak ada PPK yang besertifikat pbj maka agar dirangkap oleh PA/KPA. PA/KPA tidak diwajibkan memiliki sertifikat, namun saya saran kan PA/KPA memiliki sertifikat pbj dan berbagai sertifikat lainnya.
Bagaimana dengan pokja/PP yang tidak memiliki S1 namun sudah memiliki sertifikat level 2 dan pengalaman lebih dari 5 tahun, mohon prnjeladannya Terima kasuh