Jangan sampai jual beli proyek atau pinjam bendera !!!
Kontrak ditandatangani paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterbitkannya SPPBJ.
Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia wajib melaksanakan Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak setelah diterbitkan SPPBJ.
Dalam Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak, paling sedikit dibahas hal-hal sebagai berikut:
- finalisasi rancangan Kontrak;
- perubahan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan dikarenakan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang ditetapkan sebelumnya akan melewati batas tahun anggaran;
- rencana penandatanganan Kontrak;
- dokumen Kontrak dan kelengkapan;
- kelengkapan Rencana Keselamatan Konstruksi;
- Jaminan pelaksanaan yang paling sedikit terdiri atas ketentuan, bentuk, isi, dan waktu penyerahan;
- Asuransi;
- rencana pemberdayaan tenaga kerja praktik/magang (dalam hal pekerjaan kompleks);
- Jaminan uang muka yang paling sedikit terdiri atas ketentuan, bentuk, isi, dan waktu penyerahan; dan/atau
- Hal-hal yang telah diklarifikasi dan dikonfirmasi pada saat evaluasi penawaran.
YANG BERTANDA TANGAN DARI PENYEDIA PEKERJAAN KONSTRUKSI
Pihak yang berwenang menandatangani kontrak atas nama penyedia adalah direktur utama/pimpinan perusahaan atau yang namanya tercantum dalam Akta Pendirian/Anggaran Dasar, yang telah didaftarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Untuk KSO sbb :
Wewenang menandatangani untuk dan atas nama KSO diberikan kepada _________________________[nama individu dari perusahaan leadfirm KSO] dalam kedudukannya sebagai direktur utama/direktur pelaksana _________________________ [nama perusahaan dari leadfirm KSO] berdasarkan perjanjian ini.
YANG BERTANDA TANGAN DARI PENYEDIA BARANG ATAU JASA LAINNYA
Pihak yang berwenang menandatangani Kontrak atas nama Penyedia adalah:
- direktur utama/pimpinan perusahaan/Pengurus Koperasi yang namanya tercantum dalam Akta Pendirian/Anggaran Dasar dan perubahannya (apabila ada) sesuai dengan peraturan perundang-undangan; atau
- pengurus/karyawan perusahaan yang berstatus sebagai tenaga kerja tetap yang mendapat kuasa atau pendelegasian wewenang yang sah dari direktur utama/pimpinan perusahaan/Pengurus Koperasi atau pihak yang sah berdasarkan Akta Pendirian/Anggaran Dasar dan perubahannya (apabila ada) sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk menandatangani Kontrak.
Referensi
Peraturan LKPP nomor 12 tahun 2021