SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI

PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 2021 TENTANG PEDOMAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI

Untuk internal Kemen PUPR ada

SURAT EDARAN NOMOR: 10 /SE/M/2022
TENTANG PANDUAN OPERASIONAL
TERTIB PENYELENGGARAAN KESELAMATAN KONSTRUKSI
DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT

Dalam membuat HPS pekerjaan konstruksi perlu item tersendiri mengenai SMKK

Penyedia dalam menawar, harus menyampaikan item penawaran harga SMKK.

Bila penyedia tidak menawar item SMKK bisa digugurkan ?

Peserta yang tidak menyampaikan rincian komponen biaya penerapan SMKK secara lengkap tidak digugurkan; dan

Peserta yang memenangkan tender dan tidak menyampaikan rincian komponen biaya penerapan SMKK secara lengkap, maka pada saat pelaksanaan pekerjaan harus melaksanakan semua komponen biaya penerapan SMKK.

Kalau tidak menyampaikan sama sekali bisa digugurkan.

Berikutnya ini adalah diskusi mengenai SMKK ( namun saya Mudjisantosa, bukan sebagai ahli SMKK, silakan mempertimbangkan jawaban disini.

Mohon pencerahan suhu, untuk tender pekerjaan konstruksi paket usaha kecil, persyaratan personil manajerial untuk petugas K3, dipersyaratkan Sertifikat pelatihan K3. Ada peserta yang menyampaikan personil K3 yaitu tenaga ahli K3 dengan Sertifikat Ahli Muda K3. Mohon pencerahan, apakah penawaran peserta digugurkan karena dianggap tidak sesuai dengan spesifikasi  personil yangb ditetapkan PPK, atau diperbolehkan shg lanjut.

Jawab : Kalau di Permen PUPR No 10 thn 2021 , persyaratan Petugas Keselamatan Konstruksi untuk tingkat risiko keselamatan konstruksi Kecil bukan berdasarkan pemaketan usaha kecil

disyaratkan tender petugas keselamatan konstruksi

disampaikan penyedia  petugas k3 konstruksi

Jawab : coba minta sertifikat petugas K3 Konstruksi yang mengeluarkan dari PUPR atau Asosiasi

Pertanyaannya:

  1. Apakah Dokumen Penyedia Jasa tersebut dapat di GUGURKAN dengan alasan tidak sesuai Uraian Identifikasi Bahaya yang terdapat pada LDP? Sedangkan Dokumen RKK pada LDP tidak sesuai dengan Uraian Identifikasi Bahaya yang telah di tetapkan oleh PPK pada Rancangan Konseptual SMKK
  2. Pokja Pemilihan telah mengupload pada SPSE yg dapat di unduh oleh seluruh peserta tender berupa Rancangan Konseptual SMKK yang telah di tetapkan oleh PPK NAMUN Pokja Pemilihan Menetapkan Persyaratan Dokumen RKK TIDAK SESUAI dengan uraian identifikasi bahaya yang telah di tetapkan oleh PPK, Dokumen mana yang harus kita ikuti untuk membuat Dokumen RKK yang seharusnya? apakah tetap mengikuti Rancangan konseptual SMKK atau LDP yang telah di persyaratkan pokja ?
  3. Apakah termasuk kesalahan yang substansial pokja menggugurkan dokumen penawaran penyedia jasa yang membuat dokumen RKK sesuai Rancangan Konseptual SMKK yang di setujui PPK namun berbeda dengan yang di persyaratkan oleh Pokja pada LDP dokumen Pemilihan?

JAWABAN no 1, Rancangan Konseptual SMKK dibuat oleh konsultan Perancang, PPK dapat memilih salah satu identifikasi bahaya yg ada di dalam uraian pekerjaan di dalam dokumen SMKK, dan Penyedia Jasa tidak mungkin tahu apa isi dokumen Rancangan konseptual SMKK

  1. Penyedia Jasa harus mengikuti LDP bukan Rancangan konseptual SMKK
  2. Untuk menjawab no 3, saya harus melihat dokumen nya pak Muji, karena menurut pemahaman saya Rancangan konseptual SMKK tidak mesti di up load, karena dokumen itu hanya sebagai acuan bagi PPK dalam menetapkan tingkat risiko pekerjaan konstruksi dan Biaya Penerapan SMKK

Apakah dapat di gugur sehubungan dengan perbedaan di IBPRP tersebut.

Jawaban : Menurut pemahaman saya itu tidak ada pengaruh nya pak Muji,. Jadi tidak dapat di gugurkan.  Yang bisa di gugurkan terkait IBPRP kalau mereka tidak mengisi kolom nya

saya mau memastikan terkait evaluasi biaya SMKK yg lumpsum, karena biaya ditawarkan 0 dikatakan tidak menggugurkan, sepemahaman saya biaya SMKK tidak boleh 0

Mau tanya kalo pakta komitmen keselamatan konstruksi pernyataan nomor 1 msh pke keselamatan & kesehatan kerja (k3) konstruksi bukan keselamatan konstruksi sebagaimana yg tercantum dlm dokumen pemilihan, apakah gugur atau tdk pak?

Jawab : Kalau pakta komitmen harus sesuai pak Muji, kalau tidak gugur

Bagaimana renumerasi konsultan konstruksi

[untuk remunerasi tenaga K3 yg wajib disyaratkan gimana pak..

Jawaban : Pak Muji kalau tenaga ahli yg di konsultan sesuai dgn remunerasi

Kalau utk tenaga ahli K3 di kontraktor tidak wajib

Untuk / konstruksi resiko k3 nya sedang, apakah konsultan pengawasannya hrs mempersyaratkan Ahli K3 Muda dg pengalaman 3 tahun atau Madya juga ya?

Jawaban : untuk ahli K3 Konstruksi di konsultan pengawas kalau tingkat risiko sedang maka ahli madya pengalaman minimal 3 tahun

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *