SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI
Peraturan terkait :
Permen PUPR 10 tahun 2021
SE PUPR 10 than 2022
TANYA JAWAB SMKK
9 JULI 2022
Izin bertyanya pa,dlm tata cara evaluasi harga point 29.13.5 peserta yg tidak menyampaikan rincian komponen biaya penerapan SMKK secara lengkap tidak digugurkan..pertanyaan nya apabila peserta SAMA SEKALI TIDAK menyampaikan rincian komponen biaya penerapan SMKK dlm DKH apakah gugur atau gidak..trm kasih
Mudjisantosa: Apabila peserta SAMA SEKALI TIDAK menyampaikan rincian komponen biaya penerapan SMKK dlm DKH : TIDAK Gugur
Khusus untuk mata pembayaran perkiraan biaya penerapan sistem manajemen Keselamatan Konstruksi, apabila peserta tidak menyampaikan atau nilai perkiraan biaya penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi sebesar Rp. 0,- (nol rupiah) maka dinyatakan gugur
yang penting totalnya saja
klausul ini dulu muncul karena ada kejadian peserta menyampaikan total, tp tidak semua rincian ada kemudian digugurkan