Tanggung Jawab Direksi teknis atau konsultan pengawas konstruksi.

Berdasar Permen PUPR 10 tahun 2021, disebutkan sebagai berikut :

PPK dapat melimpahkan sebagian atau keseluruhan fungsi pengawasan kepada pihak/tim yang ditunjuk oleh PPK yakni Direksi Teknis atau Konsultan Pengawas,

Rincian tugas dan tanggung jawab pengawasan sebagai berikut:

  1. a)  melakukan pengawasan terhadap penerapan Dokumen SMKK;
  2. b)  memeriksa dan membuat rekomendasi terhadap penyusunan dan pemutakhiran dokumen penerapan Keselamatan Konstruksi;
  3. c)  melakukan pemeriksaan dan pengujian mutu bahan dan hasil pekerjaan;
  4. d)  melakukan pemeriksaan dan pengukuran terhadap kuantitas hasil pekerjaaan;
  5. e)  melakukan pengawasan terhadap jadwal pekerjaan dan metode kerja;
  6. f)  menyusun laporan terkait hasil pekerjaan yang tidak memenuhi syarat;
  7. g)  memberikan peringatan dan teguran tertulis kepada pihak pelaksana pekerjaan jika terjadi penyimpangan terhadap dokumen kontrak;
  8. h)  melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan lingkungan;
  9. i)  mengusulkan kepada PPK untuk menghentikan pelaksanaan pekerjaan sementara jika pelaksana pekerjaan tidak memperhatikan peringatan yang diberikan;
  10. j)  merekomendasikan kepada PPK untuk menolak pelaksanaan dan hasil pekerjaan konstruksi yang tidak sesuai spesifikasi;
  11. k)  melakukan pemeriksaan terhadap laporan Penyedia;
  12. l)  menyusun dan menyampaikan laporan pengawasan secara periodik; dan
  13. m)  melakukan pengawasan selama masa pemeliharaan

Tulislah hal-hal tersebut dalam KAK ( Kerangka Acuan Kerja ) konsultan pengawasan, ditulis di rancangan kontrak konsultan pengawasan dan menjadi klausul kontrak onsultan pengawasan.

 

Mari ikuti bimtek MSTC

di Makasar Sulsel, Batu Jatim, Bandung dan Bali

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *