TANGGUNG JAWAB PENYEDIA PADA E-PURCHASING

TANGGUNG JAWAB PENYEDIA PADA E-PURCHASING berdasar Keputusan LKPP Nomor 122 tahun 2022

Kewajiban Penyedia Katalog Elektronik

  1. menjamin pemenuhan seluruh kriteria kualifikasi yang dipersyaratkan pada dokumen Pengumuman Pendaftaran;
  2. bertanggung jawab atas informasi produk, spesifikasi teknis, gambar dan lampiran yang diunggah pada Aplikasi Katalog Elektronik;
  3. memastikan bahwa seluruh materi, konten atau substansi yang diisi dan diunggah pada Aplikasi Katalog Elektronik bukan termasuk konten yang dilarang dan/atau tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
  4. bertanggung jawab atas laporan atau pengaduan mengenai konten yang diunggah;
  5. bertanggung jawab atas harga barang/jasa yang tercantum pada Aplikasi Katalog Elektronik dengan menjamin harga yang tercantum merupakan harga terbaik bagi pemerintah;
  6. menjamin garansi produk (sepanjang memiliki garansi dan tidak dilakukan modifikasi/perubahan yang mengakibatkan hilangnya garansi tersebut);
  7. bertanggung jawab atas segala tuntutan atau klaim yang disebabkan penggunaan Kekayaan Intelektual (KI) termasuk hak cipta, merek dagang, hak paten, dan bentuk KI lainnya oleh Penyedia Katalog Elektronik;
  8. bertanggung jawab atas pelaksanaan pesanan E-Purchasing katalog dan telah memastikan kesesuaian informasi Barang/Jasa yang diunggah pada Katalog Elektronik dengan yang dikirimkan ke Pemesan (Pejabat Pembuat Komitmen/Pejabat Pengadaan);
  9. mematuhi etika pengadaan dengan tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan pengadaan Barang/Jasa;
  10. bertransaksi melalui prosedur transaksi yang telah ditetapkan oleh LKPP dan Pengelola Katalog Elektronik;
  11. memenuhi pesanan Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah terhadap produk yang tayang pada aplikasi Katalog Elektronik sesuai dengan spesifikasi teknis dan gambar serta harga sebagaimana tercantum pada Katalog Elektronik;
  12. menjamin barang/jasa yang tersedia di dalam Katalog Elektronik telah memenuhi kualitas dan persyaratan/standar/ pedoman keamanan dan/atau pendistribusian yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang;
  13. menjamin barang/jasa dalam Katalog Elektronik memenuhi semua aspek perizinan berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku;
  14. tidak menjual barang/jasa melalui E-Purchasing dengan harga yang lebih mahal dari harga barang/jasa yang dijual selain melalui E-Purchasing pada periode penjualan, volume produk, tempat (kota/kabupaten) yang sama dan spesifikasi teknis yang sama;
  15. memberikan respon atas pesanan dalam proses E-Purchasing kepada Pejabat Pengadaan / PPK paling lambat 3 (tiga) hari kerja;
  16. memenuhi pesanan sesuai dengan kesepakatan sebagaimana tercantum dalam Surat Pesanan;
  17. memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk pemeriksaan pelaksanaan Pekerjaan yang dilakukan oleh Auditor dan/atau Aparat Penegak Hukum;
  18. menyampaikan laporan/data yang diperlukan dalam rangka monitoring dan evaluasi penyediaan dari pelaksanaan Syarat dan Ketentuan ini kepada LKPP atau Pengelola Katalog Elektronik;
  19. bertanggung jawab terhadap segala dampak yang ditimbulkan akibat rendahnya kualitas produk yang digunakan oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah;
  20. menyediakan dan mengirimkan produk melalui Distributor/Reseller/Pelaksana Pekerjaan/Pengirim Barang yang terdaftar dalam Aplikasi Katalog Elektronik;
  21. bertanggung jawab terhadap segala kesalahan atau kelalaian  yang dilakukan Distributor/Reseller/Pelaksana Pekerjaan/Pengirim Barang selama pelaksanaan pekerjaan dilaksanakan melalui E-Purchasing
  22. memperbarui data kualifikasi dan dokumen perizinan yang dimiliki Penyedia Katalog Elektronik maupun produk yang tercantum pada Katalog Elektronik (apabila memerlukan pembaruan);
  23. tidak membuat dan/atau menyampaikan dokumen dan/atau keterangan lain yang tidak benar untuk memenuhi persyaratan tayang pada Aplikasi Katalog Elektronik;
  24. melaporkan kemajuan realisasi transaksi setiap pelaksanaan E-Purchasing yang dilanjutkan sampai dengan Surat Pesanan kepada Pengelola Katalog Elektronik melalui Aplikasi Katalog Elektronik;
  25. memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk pemeriksaan pelaksanaan Pekerjaan yang dilakukan melalui E-Purchasing;
  26. Bersedia dikenakan sanksi oleh LKPP atau Pengelola Katalog Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
  27. Menurunkan produk dari Katalog Elektronik dalam hal:.     ..a…. izin usaha Penyedia dicabut oleh institusi pemerintah yang berwenang  b…. produk yang ditayangkan tidak lagi dapat diedarkan berdasarkan rekomendasi/pemberitahuan/keputusan instansi pemerintah yang berwenang; dan/atau  c…Penyedia Katalog Elektronik dikenakan sanksi oleh instansi pemerintah yang berwenang yang mengakibatkan Penyedia Katalog Elektronik tersebut tidak dapat mengikuti Pengadaan Barang/Jasa di seluruh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah dalam jangka waktu tertentu atau produk yang tercantum pada Katalog Elektronik tidak boleh diperjualbelikan.

Keputusan LKPP Nomor 122 tahun 2022 ini mungkin sebagian penyedia memperhatikan hal tersebut di atas, mungkin sebagian Penyedia juga tidak memperhatikannya, maka perlu

  1. PP/PPK mengingatkan penyedia akan poin-poin di atas ( Kep. LKPP Nomor 122 tahun 2022)
  2. PP/PPK agar membuat referensi harga dan mengecek kewajaran harga transaksi
  3. PP/PPK ketika melakukan serah terima barang  harus mengecek kebenaran spek/mutu dan jumlahnya
  4. PP/PPK jangan menerima sesuatu karena adanya transaksi Epurchasing.

 

Mari ikuti Bimtek Katalog Konstruksi Jakarta ….

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *