Dalam pengadaan barang tidak dibatasi dengan adanya SKP ( sisa kemampuan paket ) seperti dalam pengadaan pekerjaan konstruksi. Artinya seberapapun kebutuhan pengadaan barang, penyedia akan memenuhi, dengan memindahkan barang dari gudang nya atau gudang pemasoknya ke gudang instansi pemerintah. Apa benar demikian kemampuan penyedia? Agar dilakukan Analisa pasar.
Pengadaan jasa konsultan atau seleksi konsultan juga tidak megenal adanya SKP ( sisa kemampuan paket ) seperti dalam pengadaan pekerjaan konstruksi. Hanya perlu diperhatikan tenaga ahli di pekerjaan jasa konsultan.
Peraturan. LKPP No 12 tahun 2021 sebagai berikut :
Penyedia jasa konsultan harus memenuhi kualifikasi tenaga ahli memenuhi persyaratan dan kompetensi yang dipersyaratkan
(a) Dalam hal kontrak lumsum, Pejabat Pengadaan memastikan apabila Pelaku Usaha menawarkan Tenaga Ahli yang sama pada paket pekerjaan lain/yang sedang berjalan, maka hanya dapat ditunjuk sebagai penyedia, apabila setelah dilakukan klarifikasi, Tenaga Ahli tersebut melaksanakan paling banyak 3 (tiga) paket pekerjaan jasa konsultasi konstruksi dengan kontrak lumsum termasuk yang sedang ditawarkan secara bersamaan.
(b) Dalam hal kontrak waktu penugasan, Pejabat Pengadaan memastikan apabila Pelaku Usaha menawarkan Tenaga Ahli yang sama pada paket pekerjaan lain/yang sedang berjalan, maka hanya dapat ditunjuk sebagai penyedia, apabila setelah dilakukan klarifikasi, Tenaga Ahli tersebut tidak terikat/sudah selesai melaksanakan pekerjaan pada paket pekerjaan tersebut.