- Untuk pekerjaan Pembangunan Pagar tidak ada penjelasan detail masuk dalam SBU apa pada Permen PUPR 06 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat dan Permen PUPR 08 tahun 2022 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi ;
- Pembangunan Pagar pendapat saya bisa masuk dalam beberapa katagori Sertifikat Badan Usaha (SBU) tergantung dari Spesifikasi pagar dan ruang lingkupnya. Beberapa katagori Sertifikat Badan Usaha (SBU) antara lain :
1) Konstruksi Gedung Pendidikan (BG 006) , Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk sarana pendidikan, seperti gedung sekolah, tempat kursus, laboratorium dan bangunan penunjang pendidikan lainnya. Termasuk kegiatan perubahan dan renovasi pendidikan
2) Pertamanan, dan Penanaman Vegetasi (PB010) , Kelompok ini mencakup pekerjaan pembuatan taman, seperti taman kota termasuk tanaman vegetasi dan pemeliharaan termasuk pekerjaan penimbunan tanah subur dan pupuk, penanaman pohon, penanaman rumput dan pemotongan pohon untuk lokasi bangunan gedung dan bangunan sipil
3) Konstruksi Gedung Lainnya (BG 009) , Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan bangunan yang dipakai penggunaan selain dalam Kelompok 41011 s.d. 41018, seperti tempat ibadah (masjid, gereja katolik, gereja kristen, pura, wihara, kelenteng), gedung erminal/stasiun, balai yasa (kereta api), bangunan monumental, gedung negara dan pemerintah pusat/daerah, bangunan bandara, gedung hangar pesawat, gedung PKPPK (Pemadam Kebakaran di Bandar Udara), gedung bersejarah, gedung penjara, gedung balai pertemuan, gudang, gedung genset, rumah pompa, depo, gedung power house, gedung gardu listrik, gedung gardu sinyal, gedung tower, gedung penyimpanan termasuk penyimpanan bahan peledak danlainnya. Termasuk kegiatan perubahan dan renovasi gedung lainnya
- Pemilhan memakai Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi Gedung Pendidikan (BG 006) tepat apabila Pembangunan Pagar adalah Pembangunan Pagar sekolah yang merupakan bangunan penunjang pendidikan lainnya dalam lingkungan sekolah, dikarenakan salah satu penjabaran pada Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi Gedung Pendidikan (BG 006) adalah bangunan penunjang pendidikan lainnya;
- Pemilhan memakai Sertifikat Badan Usaha (SBU) Pertamanan, dan Penanaman Vegetasi (PB010) bisa digunakan apabila pembangunan pagar tersebut dilengkapi dengan ornamen pendukung seperti pada pembanguan pagar pada waliyah adat seperti Pulau Bali dengan menambahkan ornamen yang bersifat kedaerahan seperi simbol dan patung;
- Pemilhan memakai Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi Gedung Lainnya (BG 009) bisa digunakan ketika bangunan pagar tersebut bukan menjadi bagian penunjang bangunan lain dan dibangun berdiri sendiri hanya sebagai pembatas sebuah wilayah atau lingkungan ;
Kemudian pada penjabaran Konstruksi Gedung Lainnya (BG 009) disebutkan bisa dipakai untuk pembangunan bangunan yang dipakai penggunaan selain dalam Kelompok 41011 s.d. 41018.
41011 : Bangunan tempat tinggal
41012 : Bangunan komersial
41013 : Bangunan industri
41014 : Bangunan komersial
41015 : Bangunan bukan tempat tinggal lainnya
41016 : Konstruksi Gedung Pendidikan
41017 : Konstruksi Gedung Penginapan
41018 : Konstruksi Gedung Tempat Hiburan Dan Olahraga;
- Kesimpualan apabila ada pembangunan pagar yang bukan merupakan dipakai untuk sarana bangunan lannya dan bukan merupakan Pagar dengan ornamen adat dan seni maka bisa mengunakan Konstruksi Gedung Lainnya (BG 009), dikarenakan ruang lingkup pekerjaan konstruksi yang tidak bisa masuk dalam Kelompok 41011 s.d. 41018 maka bisa mengunakan Konstruksi Gedung Lainnya (BG 009) sebagai pilihan;
TANGGAPAN
Pagar gedung kantor masuk BG 002, Pagar gedung pendidikan masuk BG 006, Pagar rumah kepala dinas hunian masuk BG 001, Pagar puskesmas rumah sakit masuk BG 005, pagar gedung olahraga masuk BG 008 ikuti tempat nya lokasi terbangun pencatatan asetnya, bagaimana kalu seperti pagar rumah ibadah mesjid, gereja, pura, pagar penjara bisa masuk di BG 009, spesialis utk pagar kurang tepat menggunakan PB010 pertamanan,, meskipun ada ornamen adalah salah satu bagian arsitektural dari bagian pekerjaan pagar yang tetap ada pekerjaan konstruksi sederhana sarpras penunjang gedungnya.
Analisa teknis ?
Pembangunan pagar, apa pagar sekolah, pagar kantor, pagar taman dsb, secara keteknisan atau dari kompetensi Penyedia, adakah perbedaan ? kayaknya sama dan pekerjaan konstruksi sederhana. Jadi semua SBU gedung dapat diterapkan. Kalau semua SBU bisa diterapkan, maka perlu menerima semua yang memiliki SBU gedung untuk mengerjakan pagar.
Berikutnya bila merupakan pembangunan gedung dan pakar serta mengingat MDP Peraturan LKPP Nomor 12 tahun 2021 untuk kualifikasi usaha kecil di syaratkan hanya satu SBU, serta usaha menengah dan besar maksimal disyaratkan dua SBU, maka SBU nya dapat mengikuti SBU gedungnya.
[maaf aku bukan antek ( anak teknik ) dan tidak pernah makan bangku kuliah
jadi tolong dikoreksi.
Tulisan dari berbagai sumber dan HASIL diskusi dengan Abdul Kadir Pasuruan Jatim, Rudy Irwandy Kotim Sampit Kalteng dll
Semoga bermanfaat