PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA,NOMOR 24 TAHUN 2017 TANGGAL 22 DESEMBER 2017 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN CUTI PEGAWAI NEGERI
Cuti di Luar Tanggungan Negara.
- PNS yang telah bekerja paling singkat 5 (lima) tahun secara terus-menerus karena alasan pribadi dan mendesak dapat diberikan cuti di luar tanggungan negara.
- Alasan pribadi dan mendesak sebagaimana dimaksud pada angka antara lain sebagai berikut:
- mengikuti atau mendampingi suami/ isteri tugas negara/tugas belajar di dalam/luar negeri;
- mendampingi suami/isteri bekerja di dalam/luar negeri;
- menjalani program untuk mendapatkan keturunan;
- mendampingi anak yang berkebutuhan khusus;
- e.mendampingi suami/isteri/anak yang memerlukan perawatan khusus; dan/atau
- mendampingi/merawat orang tua/mertua yang sakit/uzur.
Tidak disebut dalam aturan ini mengenai cuti diluar tanggungan negara untuk bekerja di luar pemerintah, misal jadi konsultan atau tenaga ahli, secara perorangan atau bekerja di badan usaha, atau menjadi penyedia untuk pemerintah.
Namun bila kepentingannya untuk cuti adalah menjadi penyedia dan berdasar jawaban dari BKN adalah tidak perbolehkan maka dengan demikian bila ASN atau PNS menjadi konsultan atau tenaga ahli, kesimpulannya adalah tidak bisa.
Jadi perlu ditinjau lagi syarat di pengadaan bahwa PNS atau ASN boleh menjadi penyedia / konsultan asal dalam status cuti diluar tanggungan negara, sejak keluarnya Peraturan BKN ini.
Sejak keluarnya Peraturan BKN ini menjadi tidak bisa.
Sumber: http://www.mudjisantosa.net/2021/04/cuti-di-luar-tanggungan-negara-untuk.html?m=1