GEJOLAK HARGA MINYAK DAN GEJOLAK HARGA DOLLAR

Gejolak ini mempengaruhi kontrak yang sedang berjalan ?

Apakah dapat diperhitungkan sebagai keadaan kahar ?

Perlu konsultasi ke LKPP dan perhitungan perubahan harga kontrak perlu dengan BPKP

Mudjisantosa telah ikut memberi penjelasan pada tanggal 26 Mei 2026, sebagai narasumber di Jakarta.

Kantor anda perlu diskusi ini dengan Mudjisantosa ?

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *