Tulisan ini dibuat pada pertengahan April 2023, yang sangat mungkin di hari-hari berikutnya akan ada peraturan baru atau peraturan pengganti.
Peraturan yang berlaku untuk internal Kementerian PUPR agar diikuti oleh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
- UU nomor 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi
- UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Pengganti UU ( Perpu ) Nomor 2 tahun 2022 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Cipta Kerja dan UU nomor 6 tahun 2023 tentangPenetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
- Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2021 tentang Peraturan Pemerintah (PP) tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
- Perpres 16 tahun 2018 dan Perpres 12 tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
- Peraturan LKPP nomor 12 tahun 2021 Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia
- Peraturan Menteri PUPR nomor 22 tahun 2018 tentang Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara
- Peraturan Menteri PUPR nomor 10 tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
- Peraturan Menteri PUPR nomor 1 tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
- Peraturan Menteri PUPR nomor 8 tahun 2022 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi
- Surat Edaran Menteri PUPR nomor 18 tahun 2021 tentang Pedoman Operasional Tertib Penyelenggaraan Persiapan Pemilihan untuk Pengadaan Jasa Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
- Surat Edaran Menteri PUPR nomor 19 tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Tertib Evaluasi Kewajaran Harga pada Tender Pekerjaan Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Berikutnya pengadaan diharapkan dapat menggunakan katalog atau secara Epurchasing, Pengadaan secara katalog ini berlaku juga untuk Pengadaan PEKERJAAN konstruktiv, silakan memperhatikan Keputusan Kepala LKPP Nomor 122 tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Katalog Elektronik.
Selanjutnya silakan perhatikan perkembangan peraturan terkini.
Semoga tulisan sekilas ini bermanfaat.