Klarifikasi dan Negosiasi Teknis dan Biaya untuk jasa konsultan konstruksi

Berdasarkan Peraturan Kepala LKPP nomor 12 tahun 2021

Metode Seleksi, Prakualifikasi, Dua File, Kualitas dan Biaya,  Kontrak Lumsum

17.3 Dokumen Penawaran Biaya terdiri atas:

a. Penawaran biaya sesuai pada SPSE;

b. Daftar Keluaran dan Harga;

c. Rincian Komponen Remunerasi Personel.

  1. Klarifikasi dan Negosiasi Teknis dan Biaya
  2. 1 Peserta menyampaikan Rincian Komponen Remunerasi Personel sebagaimana pada klausul 17.3 huruf c.
  3. 2 Aspek-aspek teknis yang perlu diklarifikasi dan dinegosiasi terutama mencerminkan kesesuaian dengan KAK:
    1. lingkup dan sasaran jasa konsultansi;
    2. metodologi pelaksanaan pekerjaan;
    3. kualifikasi Tenaga Ahli, terutama Kualifikasi Tenaga Ahli inti harus dipastikan ketersediaannya oleh peserta;
    4. organisasi pelaksanaan;
    5. program alih pengetahuan;
    6. jadwal pelaksanaan pekerjaan;
    7. jadwal penugasan personel; dan/atau
    8. fasilitas penunjang.

33.3  Aspek-aspek biaya yang perlu diklarifikasi dan dinegosiasi terutama:

  1. Tenaga ahli;
  2. kesesuaian rencana kerja, metodologi, dengan jenis pengeluaran;
  3. volume kegiatan dan jenis pengeluaran; dan
  4. biaya langsung personel.

 

  1. 4Klarifikasi dan negosiasi terhadap unit biaya personel (Tenaga Ahli) dilakukan dengan ketentuan:
  2. Klarifikasi biaya pada Rincian Komponen Remunerasi Personel dan Rincian Biaya Langsung Personel didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang terkait dengan standar remunerasi tenaga ahli.
  3. Apabila biaya tenaga ahli lebih rendah dari standar remunerasi minimal berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang terkait standar remunerasi tenaga ahli maka:
    • dilakukan negosiasi sehingga remunerasi tenaga ahli tersebut sama dengan remunerasi minimal;
    • negosiasi tersebut tanpa menambah nilai penawaran.
  4. Apabila biaya tenaga ahli lebih tinggi dari standar remunerasi minimal berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang terkait dengan standar remunerasi tenaga ahli maka harus dapat dibuktikan dengan:
  • daftar gaji yang telah diaudit dan/atau bukti setor pajak penghasilan Tenaga Ahli konsultan yang bersangkutan, dengan ketentuan: biaya satuan dari biaya langsung personel, maksimum 4,0 (empat koma nol) kali gaji dasar yang diterima oleh tenaga ahli tetap dan/atau maksimum 2,5 (dua koma lima) kali penghasilan yang diterima oleh Tenaga Ahli tidak tetap berdasarkan perhitungan dari daftar gaji yang telah diaudit dan/atau bukti setor pajak penghasilan tenaga ahli konsultan yang bersangkutan;
  • indeks/koefisien pengali tenaga kerja terhadap Upah Minimum Provinsi atau Upah Minimum Kabupaten/Kota yang ditetapkan oleh Gubernur; atau
  • kontrak pekerjaan sejenis yang pernah dilaksanakan sebelumnya.
  1. Apabila tidak dapat membuktikan maka dilakukan negosiasi dengan cara menurunkan nilai biaya tenaga ahli senilai standar remunerasi minimal tenaga ahli berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang terkait dengan standar remunerasi tenaga ahli.
  2. Unit biaya personel dihitung berdasarkan satuan waktu yang dihitung berdasarkan tingkat kehadiran dengan ketentuan sebagai berikut:
  • 1 (satu) bulan dihitung minimal 22 (dua puluh dua) hari kerja; dan
  • 1 (satu) hari kerja dihitung minimal 8 (delapan) jam kerja.

 

33.5 Biaya Langsung Non Personel pada prinsipnya tidak melebihi 40% (empat puluh persen) dari total biaya, kecuali untuk jenis pekerjaan konsultansi yang bersifat khusus, seperti: pekerjaan penilaian aset, survei untuk pemetaan, pemetaan udara, survei lapangan, pengukuran, penyelidikan tanah, dan lain-lain.

 

33.6 Negosiasi biaya dilakukan terhadap penawaran biaya yang melebihi pagu anggaran dengan menggunakan acuan HPS tanpa mengurangi kualitas penawaran teknis.

33.7 Apabila hasil klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya tidak ditemukan hal-hal yang tidak wajar, maka total penawaran biaya dapat diterima sepanjang tidak melebihi pagu anggaran.

  1. 8 Klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya tidak harus mengakibatkan turunnya harga penawaran.
  1. 9Apabila klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya tidak menghasilkan kesepakatan, Pokja Pemilihan melanjutkan dengan mengundang calon pemenang peringkat kedua (cadangan pertama) untuk melaksanakan klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya, dan seterusnya;
  2. 10 Apabila klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya dengan calon pemenang dan seluruh calon pemenang cadangan tidak menghasilkan/tercapai kesepakatan maka Seleksi dinyatakan gagal.
  3. 11 Apabila terjadi keterlambatan jadwal sampai dengan tahapan klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya yang akan mengakibatkan surat penawaran habis masa berlakunya maka dilakukan konfirmasi kepada peserta untuk memperpanjang masa berlaku surat penawaran secara tertulis sampai dengan perkiraan jadwal penandatanganan kontrak.

 

33.12 Apabila peserta tidak bersedia memperpanjang masa berlaku surat penawaran maka dianggap mengundurkan diri dan tidak dikenakan sanksi.

  1. 13 Dalam hal Pertemuan klarifikasi dan negosiasi dilakukan secara daring melalui media video call, Pokja Pemilihan mendokumentasikan pertemuan dalam format video dan/atau foto.
  2. 14 Hasil klarifikasi negosiasi teknis dan biaya, termasuk apabila klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya tidak menghasilkan kesepakatan sebagaimana dimaksud pada butir 33.9 dituangkan dalam Berita Acara.

 

 

Metode Seleksi, Prakualifikasi, Dua File, Kualitas dan Biaya,  Kontrak Waktu Penugasan

17.3 Dokumen Penawaran Biaya terdiri atas:

a. Penawaran biaya sesuai pada SPSE;

b. Daftar Kuantitas dan Harga yang terdiri atas:

  • Rekapitulasi penawaran biaya;
  • rincian biaya langsung personel; dan
  • rincian biaya langsung non-persone
  • c. Rincian Komponen Remunerasi Personel.

Klarifikasi dan Negosiasi Teknis dan Biaya

  • Peserta menyampaikan Rincian Komponen Remunerasi Personel sebagaimana pada klausul 17.3 huruf c.
  • Aspek-aspek teknis yang perlu diklarifikasi dan dinegosiasi terutama mencerminkan kesesuaian dengan KAK:
    1. lingkup dan sasaran jasa konsultansi;
    2. metodologi pelaksanaan pekerjaan;
    3. kualifikasi Tenaga Ahli, terutama Kualifikasi Tenaga Ahli inti harus dipastikan ketersediaannya oleh peserta;
    4. organisasi pelaksanaan;
    5. program alih pengetahuan;
    6. jadwal pelaksanaan pekerjaan;
    7. jadwal penugasan personel; dan/atau
    8. fasilitas penunjang.
  • Aspek-aspek biaya yang perlu diklarifikasi dan dinegosiasi terutama:
    1. Tenaga ahli;
    2. kesesuaian rencana kerja, metodologi, dengan jenis pengeluaran;
    3. volume kegiatan dan jenis pengeluaran; dan
    4. biaya langsung personel.
  • Biaya satuan yang dapat dinegosiasikan yaitu Biaya Langsung Non-Personel yang dapat diganti (direct reimbursable cost) dan/atau Biaya Langsung Personel yang dinilai tidak wajar.
  • Klarifikasi dan negosiasi terhadap unit biaya personel (Tenaga Ahli) dilakukan dengan ketentuan:
    1. Klarifikasi biaya pada Rincian Komponen Remunerasi Personel dan Rincian Biaya Langsung Personel didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang terkait dengan standar remunerasi tenaga ahli.
    2. Apabila biaya tenaga ahli lebih rendah dari standar remunerasi minimal berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang terkait standar remunerasi tenaga ahli maka:
      • dilakukan negosiasi sehingga remunerasi tenaga ahli tersebut sama dengan remunerasi minimal;
      • negosiasi tersebut tanpa menambah nilai penawaran.
    3. Apabila biaya tenaga ahli lebih tinggi dari standar remunerasi minimal berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang terkait dengan standar remunerasi tenaga ahli maka harus dapat dibuktikan dengan:
  • daftar gaji yang telah diaudit dan/atau bukti setor pajak penghasilan Tenaga Ahli konsultan yang bersangkutan, dengan ketentuan: biaya satuan dari biaya langsung personel, maksimum 4,0 (empat koma nol) kali gaji dasar yang diterima oleh tenaga ahli tetap dan/atau maksimum 2,5 (dua koma lima) kali penghasilan yang diterima oleh Tenaga Ahli tidak tetap berdasarkan perhitungan dari daftar gaji yang telah diaudit dan/atau bukti setor pajak penghasilan tenaga ahli konsultan yang bersangkutan;
  • indeks/koefisien pengali tenaga kerja terhadap Upah Minimum Provinsi atau Upah Minimum Kabupaten/Kota yang ditetapkan oleh Gubernur; atau
  • kontrak pekerjaan sejenis yang pernah dilaksanakan sebelumnya.
  1. Apabila tidak dapat membuktikan maka dilakukan negosiasi dengan cara menurunkan nilai biaya tenaga ahli senilai standar remunerasi minimal tenaga ahli berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang terkait dengan standar remunerasi tenaga ahli.
  2. Unit biaya personel dihitung berdasarkan satuan waktu yang dihitung berdasarkan tingkat kehadiran dengan ketentuan sebagai berikut:
  • 1 (satu) bulan dihitung minimal 22 (dua puluh dua) hari kerja; dan
  • 1 (satu) hari kerja dihitung minimal 8 (delapan) jam kerja.
  • Klarifikasi dan negosiasi terhadap biaya personel tenaga pendukung (tenaga pendukung/tenaga teknik dan penunjang/administrasi), seperti: tenaga survei, sekretaris, atau manajer kantor, dilakukan berdasarkan harga pasar tenaga pendukung tersebut.
  • Biaya Non Personel dapat dibayarkan sesuai dengan pengeluaran (at cost), Harga Satuan, dan/atau Lumsum.
  • Biaya Langsung Non Personel yang diganti sesuai dengan pengeluaran (at cost) meliputi, antara lain : biaya perjalanan dan/atau biaya pengurusan surat ijin.
  • Biaya Langsung Non Personel yang didasarkan Harga Satuan meliputi, antara lain : biaya untuk pembelian ATK, sewa peralatan, biaya pengiriman dokumen, biaya komunikasi, biaya pencetakan laporan, sewa kendaraan, dan sewa kantor dan penerapan SMKK.
  • Biaya Langsung Non Personel yang didasarkan Lumsum meliputi biaya, antara lain : untuk biaya penyelenggaraan seminar/workshop/lokakarya.
  • Biaya Langsung Non Personel pada prinsipnya tidak melebihi 40% (empat puluh persen) dari total biaya, kecuali untuk jenis pekerjaan konsultansi yang bersifat khusus, seperti: pekerjaan penilaian aset, survei untuk pemetaan, pemetaan udara, survei lapangan, pengukuran, penyelidikan tanah, dan lain-lain.
  • Negosiasi biaya dilakukan terhadap penawaran biaya terkoreksi yang melebihi pagu anggaran dengan menggunakan acuan HPS tanpa mengurangi kualitas penawaran teknis.
  • Apabila hasil klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya tidak ditemukan hal-hal yang tidak wajar, maka total penawaran biaya dapat diterima sepanjang tidak melebihi pagu anggaran.
  • Klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya tidak harus mengakibatkan turunnya harga penawaran.
  • Apabila klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya tidak menghasilkan kesepakatan, Pokja Pemilihan melanjutkan dengan mengundang calon pemenang peringkat kedua (cadangan pertama) untuk melaksanakan klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya, dan seterusnya.
  • Apabila klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya dengan calon pemenang dan seluruh calon pemenang cadangan tidak menghasilkan/tercapai kesepakatan maka Seleksi dinyatakan gagal.
  • Apabila terjadi keterlambatan jadwal sampai dengan tahapan klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya yang akan mengakibatkan surat penawaran habis masa berlakunya maka dilakukan konfirmasi kepada peserta untuk memperpanjang masa berlaku surat penawaran secara tertulis sampai dengan perkiraan jadwal penandatanganan kontrak.
  • Apabila peserta tidak bersedia memperpanjang masa berlaku surat penawaran maka dianggap mengundurkan diri dan tidak dikenakan sanksi.
  • Dalam hal Pertemuan klarifikasi dan negosiasi dilakukan secara daring melalui media video call, Pokja Pemilihan mendokumentasikan pertemuan dalam format video dan/atau foto.
  • Hasil klarifikasi negosiasi teknis dan biaya tersebut, termasuk apabila klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya tidak menghasilkan kesepakatan sebagaimana dimaksud pada butir 33.15 dituangkan dalam Berita Acara.

 

Remunerasi konsultan konstruksi yang berlaku saat ini adalah adalah Kepmen PUPR nomor 524 tahun 2022

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *