LARANGAN PENAMBAHAN SYARAT KUALIFIKASI DAN SYARAT TEKNIS

SURAT EDARAN KEPALA LKPP

NOMOR 5 TAHUN 2022

TENTANG
PENEGASAN LARANGAN PENAMBAHAN SYARAT KUALIFIKASI PENYEDIA DAN SYARAT TEKNIS DALAM PROSES PEMILIHAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

  1. Latar Belakang

Berdasarkan Pasal 44 ayat (9) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah disebutkan bahwa Pokja Pemilihan dilarang menambah persyaratan kualifikasi yang diskriminatif dan tidak obyektif. Dalam proses pemilihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah masih ditemukan adanya penambahan persyaratan kualifikasi penyedia dan persyaratan teknis, serta adanya Peraturan Gubernur/Bupati/ Walikota yang mengatur penambahan persyaratan penyedia, yang dapat menghambat dan membatasi keikutsertaan pelaku usaha. Memperhatikan permasalahan di atas, maka perlu menegaskan kembali larangan penambahan persyaratan kualifikasi penyedia dan persyaratan teknis yang diskriminatif dan tidak obyektif dalam proses pemilihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

  1. Maksud

Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberi penegasan terkait larangan penambahan persyaratan kualifikasi penyedia dan persyaratan teknis yang diskriminatif dan tidak obyektif dalam proses pemilihan guna mewujudkan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang lebih transparan, terbuka dan kompetitif.

  1. Ruang Lingkup

Ruang lingkup dalam Surat Edaran ini meliputi penegasan larangan dan ketentuan penambahan persyaratan kualifikasi penyedia dan persyaratan teknis yang diskriminatif dan tidak obyektif dalam proses pemilihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

  1. Dasar Hukum
  1. Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 157 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 314);
    1. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2021 Nomor 63);
    2. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 593).
  1. Dalam rangka mewujudkan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang lebih terbuka dan kompetitif, maka seluruh pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah perlu untuk memperhatikan:
  1. Pokja Pemilihan dilarang menambah persyaratan kualifikasi penyedia dan/atau persyaratan teknis yang diskriminatif dan tidak obyektif.
  2. Pelaksanaan Pengadaan Pekerjaan Kontruksi/Pengadaan Jasa Konsultansi Kontruksi/Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi berpedoman pada Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia (Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021).
  3. Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 mengatur bahwa Persyaratan Kualifikasi Penyedia meliputi persyaratan Kualifikasi Administrasi/Legalitas dan Kualifikasi Teknis, sehingga persyaratan kualifikasi penyedia terkait keuangan tidak diperkenankan untuk ditambahkan.
  4. Penambahan persyaratan kualifikasi penyedia dan/atau persyaratan teknis dapat dilakukan apabila hal tersebut diatur dalam Undang- Undang, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Presiden.
  5. Dalam hal tidak diatur dalam Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Presiden, maka penambahan persyaratan kualifikasi penyedia dan/atau persyaratan teknis dapat dilakukan untuk mencapai teknis output pekerjaan berdasarkan kajian atau justifikasi pihak yang berkompeten di bidangnya.
  6. Penambahan persyaratan sebagaimana disebutkan pada huruf d dan huruf e dilakukan dengan tetap berpedoman pada prinsip dan etika pengadaan.

 

  1. Dalam hal masih terdapat Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah dan/atau pengaturan lainnya yang mengatur Penambahan Persyaratan Penyedia yang diskriminatif dan tidak obyektif dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, agar dilakukan perubahan terhadap Peraturan dimaksud. Paraf I Paraf II Paraf III Paraf IV Paraf V

Demikian Surat Edaran ini dibuat untuk dapat menjadi perhatian.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 1 Maret 2022

KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH,

ttd

ABDULLAH AZWAR ANAS

Jadi jangan menambah syarat dikualifikasi atau syarat teknis di tender, tetapi bila memang sangat diperlukan bisa di syarat untuk berkontrak.

 

BIMTEK PALEMBANG

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *