Apakah setiap item katalog pekerjaan konstruksi di e-purchasing di aplikasi harus sesuai SE Ditjen binkon 47 2026 ?
Apakah kalo item di katalog konstruksi tidak merujuk ke SE binkon 47 masih bisa jalan e-purchasing nya ?
1. item pekerjaan konstruksi yang ditayangkan pada Katalog Elektronik mengacu pada AHSP sesuai SE Ditjen Bina Konstruksi Nomor 47/SE/DK/2026.
2. standarisasi konstruksi dalam katalog elektronik adalah membuat pekerjaan atau komponen konstruksi punya spesifikasi, mutu, dan output yang seragam.
3. item yang tidak lengkap pada master produk, dianggap tidak bisa dilaksanakan melalui e purchasing , dan disarankan menggunakan metode lainnya selain e purchasing (ps 50 Perpres 46/26)
4. Dengan standarisasi pek Konstruksi, setiap item katalog pekerjaan konstruksi di e-purchasing di aplikasi harus sesuai SE Ditjen binkon 47 2026
SARAN
Untuk melakukan epurchasing mini kompetisi agar dilihat master produk dan model dokumen mini kompetisi nya
Mari hadiri bimtek obat dan alkess

