PENYEDIA PERORANGAN
Penyedia bisa badan usaha ataui penyedia perorangan PERPRES 16 TAHUN 2018 pasal 1 : Pelaku Usaha adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam Baca Lagi

