PEMBERLAKUAN SERTIFIKAT BADAN USAHA (SBU) dan SERTIFIKAT KOMPETENSIKERJA KONSTRUKSI (SKK-K) SETELAH MASA TRANSISI
“Selanjutnya agar mengikuti Permen PUPR No 8 tahun 2022”
“Selanjutnya agar mengikuti Permen PUPR No 8 tahun 2022”
Akibat peristiwa kompensasi tidak harus ( tidak otomatis) menambah waktu pelaksanaan kontrak atau menambah harga kontrak. Akibat peristiwa kompensasi dapat terjadi sebagai berikut : Tidak mempengaruhi tahapan pekerjaan lain atau pekerjaan berikutnya. Mempengaruhi pekerjaan lain atau berikutnya tetapi waktu pelaksanaan Baca Lagi
Informasi detail terkait Program Kelas Khusus by MS Training & Consulting (MSTC) Tahun 2022-2023 silahkan klik link ini! Jadwal Bulan November:
Apakah diperbolehkan PPTK merangkap sebagai Pejabat Pengadaan ? Apakah diperbolehkan Tim Pemeriksa kontrak merangkap sebagai Pejabat Pengadaan ? Jawabannya boleh, tidak ada larangannya selama PPTK tersebut memenuhi syarat dan kompetensi. Kita harus berubah lebih baik, bekerjaan tidak sekedar sebolehnya Baca Lagi
PERPRES 16 TAHUN 2018 pasal 7 ayat 2 Menyebut conflict of interest ( CoI) atau pertemtangan kepentingan. Pertentangan kepentingan para pihak sebagai berikut : a.Direksi, Dewan Komisaris, atau personel inti pada suatu badan usaha, merangkap sebagai Direksi, Dewan Komisaris, atau Baca Lagi
Konsultan Manajemen Konstruksi berdasar peraturannya yaitu PP 16 tahun 2021 untuk konsultan pekerjaan konstruksi gedung. Yaitu membantu PPK untuk membantu terpilihnya konsultan perencana, membantu terpilihnya penyedia pekerjaan konstruksi bangunan gedung dan melakukan fungsi pengawasan seperti konsultan pengawas. PP 16 tahun Baca Lagi
Informasi MSTC berguna untuk memperdalam pengadaan dan kontrak pemerintah
Sehubungan dengan adanya informasi mengenai sejumlah keterlambatan pelaksanaan pekerjaan atas pesanan E-Purchasingkatalog pada akhir tahun, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: Pada “Syarat dan Ketentuan Penyedia Katalog Elektronik” yang tercantum pada aplikasi Katalog Elektronik telah diatur hak dan kewajiban yang Baca Lagi
Penyedia bisa badan usaha ataui penyedia perorangan PERPRES 16 TAHUN 2018 pasal 1 : Pelaku Usaha adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam Baca Lagi