PPN tahun 2025 adalah 12% dengan menghitung 11/12
Perhitungan untuk bukan Barang Mewah, dengan perhitungan DPP  11/12 x 12%  x…. = 11% x…. Peraturan terkait PMK 131 tahun 2024
Perhitungan untuk bukan Barang Mewah, dengan perhitungan DPP  11/12 x 12%  x…. = 11% x…. Peraturan terkait PMK 131 tahun 2024
HPS berdasar Perpres 46 tahun 2025 Â pasal 26 (7) Penyusunan HPS dikecualikan untuk Pengadaan Barang/Jasa dengan Pagu Anggaran paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), E-purchasing dengan nilai paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), dan Tender pekerjaan terintegrasi. (8) Penetapan HPS Baca Lagi
Mohon masukannya terkait HPS.. suatu pekerjaan jembatan gantung memakai jembatan gantung pabrikasi pada struktur atasnya dimana saat survey harga vendor sudah termasuk PPN, Apakah dalam penyusunan HPS pekerjaan Jembatan gantung pabrikasi tersebut dikurangi dahulu dg PPN baru diinpu masuk dalam Baca Lagi
Penyelesaian Pekerjaan yang Tidak Terselesaikan pada Akhir TA 2024. a. Dibayarkan sebesar hasil penyelesaian pekerjaan yang diserahkan oleh penyedia barang/jasa berdasarkan BAST dengan memperhitungkan denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan diakui sebagai konstruksi dalam pekerjaan sebesar nilai BAST. b. Berdasarkan Baca Lagi
Pemutusan kontrak berdasar MDP Peraturan LKPP nomor 12 tahun 2021 Pemutusan Kontrak dapat dilakukan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak atau Penyedia. Pemutusan kontrak dilakukan dengan terlebih dahulu memberikan surat peringatan dari salah satu pihak ke pihak yang lain yang melakukan tindakan Baca Lagi
Berdasar  Peraturan LKPP Nomor 12 tahun 2021 sebagai berikut : Persyaratan  pekerjaan konstruksi yang disubkontrakkan harus memperhatikan: Dalam hal nilai pagu anggaran di atas Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah), jenis pekerjaan yang wajib disubkontrakkan dicantumkan dalam dokumen pemilihan Baca Lagi
Perhatian : Artikel dibawah ini tidak konek dengan setiap peraturan yang terkait dan terkini, Ketentuan Pembayaran Metode pembayaran yang dapat digunakan oleh Pembeli akan disesuaikan dengan ketentuan hukum yang berlaku untuk Pengadaan Barang/Jasa (E-Purchasing) pemerintah di Indonesia dan/atau sebagaimana diatur Baca Lagi
Berdasarkan Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pemaketan jasa konsultansi konstruksi diatur sebagai berikut: nilai pagu anggaran sampai dengan Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dialokasikan hanya untuk penyedia jasa konsultansi konstruksi dengan kualifikasi usaha Baca Lagi