REPEAT ORDER PENGADAAN JASA KONSULTAN
Berdasar Peraturan LKPP nomor 12 tahun 2021 Untuk konsultan non konstruksi Permintaan berulang (repeat order) untuk Penyedia Jasa Konsultansi Nonkonstruksi yang sama. Permintaan berulang (repeat order) diberikan batasan paling banyak 2 (dua) kali dalam tahun anggaran yang berurutan. Permintaan Baca Lagi