BAGAIMANA PENGADAAN SECARA Â E-PURCHASING
Wajibkah pengadaan dengan E-purchasing ? Perpres 16 tahun 2018 pada pasal 55 ayat 5 Pelaksanaan E-purchasing wajib dilakukan untuk barang/jasa yang menyangkut pemenuhan kebutuhan nasional dan/atau strategis yang ditetapkan oleh menteri,kepala lembaga, atau kepala daerah. CONTOH WAJIB. ==> PELAKSANAAN E-PURCHASING Baca Lagi





