SUB KONTRAK di Pengadaan Pekerjaan Konstruksi
Berdasar Peraturan LKPP Nomor 12 tahun 2021 sebagai berikut : Persyaratan pekerjaan konstruksi yang disubkontrakkan harus memperhatikan: Dalam hal nilai pagu anggaran di atas Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah), jenis pekerjaan yang wajib disubkontrakkan dicantumkan dalam dokumen pemilihan Baca Lagi