PETUNJUK BAGI YG BELANJA DENGAN NON PKP
1. untuk belanja diatas 2 juta dengan non PKP, maka TETAP MEMUNGUT PPN 2. tidak perlu faktur pajak, karena non PKP tidak bisa membuat faktur pajak 3. bendahara langsung bisa membuat kode billingnya dengan akses ke menu pembayaran-pembuatan kode billing Baca Lagi