Biaya Penerapan SMKK di pekerjaan konstruksi dan konsultan konstruksi ( sistem manajemen keselamatan konstrüksi )
Berdasar Permen PUPR 10 tahun 2021 Pasal 40 Biaya Penerapan SMKK dalam Pekerjaan Konstruksi mencakup rincian: Penyiapan RKK, RKPPL, dan RMLLP; sosialisasi, promosi, dan pelatihan; alat pelindung kerja dan alat pelindung diri; asuransi dan perizinan; personel Keselamatan Konstruksi; fasilitas sarana, Baca Lagi