Nilai pemaketan untuk usaha kecil di jasa konsultansi konstruksi
Berdasarkan Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pemaketan jasa konsultansi konstruksi diatur sebagai berikut: nilai pagu anggaran sampai dengan Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dialokasikan hanya untuk penyedia jasa konsultansi konstruksi dengan kualifikasi usaha Baca Lagi