Denda di kontrak PBJ
Denda di MDP Peraturan LKPP nomor 12 tahun 2021 ada tiga sebagai berikut : a. Besarnya denda keterlambatan yang dikenakan kepada Penyedia atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan adala 1‰ (satu perseribu) dari harga bagian Kontrak yang tercantum dalam Kontrak (sebelum PPN) Baca Lagi