DAFTAR HITAM ATAU BLACK LIST

Sanksi Daftar Hitam adalah sanksi yang diberikan kepada peserta pemilihan / Penyedia berupa larangan mengifiuti Pengadaan Barang/Jasa di seluruh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah dalam jangka waktu tertentu.

( Perpres 12 tahun 2021 ).

Yang menetapkan dafter hitam adalah Pengguna Anggaran/ Kuasa pengguna anggaran.

Bila penyedia keberatan dengan penetapan daftar hitam maka silakan menggugat di Pengadilan Tata Usaha Negara

Peraturan lebih rinci damat di baca di lampiran II Peratuan LKPP No. 4 tahun 2021

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *