Pejabat Penandatangan Kontrak dari pihak pemerintah adalah PA, KPA atau PPK
Sedangkan dari pihak penyedia berdasar Peraturan LKPP nomor 12 tahun 2021 sebagai berikut :
Pihak yang berwenang menandatangani Kontrak atas nama Penyedia adalah Direktur Utama/Pimpinan Perusahaan/Pengurus Koperasi yang disebutkan namanya dalam Akta Pendirian/Anggaran Dasar, yang telah didaftarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau Penyedia perorangan. Selain pihak yang disebut di atas, pihak lain yang dapat menandatangani Kontrak adalah pihak yang mendapat kuasa atau pendelegasian wewenang yang sah dari Direktur Utama/Pimpinan Perusahaan/Pengurus Koperasi atau pihak yang sah berdasarkan Akta Pendirian/Anggaran Dasar untuk menandatangani Kontrak sepanjang pihak lain tersebut merupakan pengurus/karyawan perusahaan/karyawan koperasi yang berstatus sebagai tenaga kerja tetap.
Contoh kontrak untuk acara di hotel, tidak harus yang bertanda tangan dengan direktur hotel, tetapi bisa dengan manajer atau pegawai hotel yang ditunjuk.
Sedangkan untuk kontrak pekerjaan konstruksi yang bertanda tangan kontrak dibatasi, untuk mencegah pinjam bendera. di poin 44.9 tercantum sebagai berikut :
Pihak yang berwenang menandatangani kontrak atas nama penyedia adalah direktur utama/pimpinan perusahaan atau yang namanya tercantum dalam Akta Pendirian/Anggaran Dasar, yang telah didaftarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.