Berdasar Peraturan LKPP No. 12 tahun 2021
Masa Pemeliharaan (apabila dibutuhkan)
- Penyedia wajib memelihara hasil pekerjaan selama masa pemeliharaan sehingga kondisi tetap seperti pada saat penyerahan pertama pekerjaan.
- Setelah masa pemeliharaan berakhir, Penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Penandatangan Kontrak untuk penyerahan akhir pekerjaan.
- Pejabat Penandatangan Kontrak menerima penyerahan akhir pekerjaan setelah Penyedia melaksanakan semua kewajibannya selama masa pemeliharaan dengan baik. Pejabat Penandatangan Kontrak wajib melakukan pembayaran sisa nilai kontrak yang belum dibayar atau mengembalikan Jaminan Pemeliharaan.
- Khusus Pengadaan Barang, masa garansi diberlakukan sesuai kesepakatan para pihak dalam Kontrak.
- Masa pemeliharaan untuk pekerjaan konstruksi paling singkat untuk pekerjaan permanen selama 6 (enam) bulan, sedangkan untuk pekerjaan semi permanen selama 3 (tiga) bulan.
- Masa pemeliharaan dapat melampaui Tahun Anggaran.
- Apabila Penyedia tidak melaksanakan kewajiban pemeliharaan sebagaimana mestinya, maka Pejabat Penandatangan Kontrak berhak untuk tidak membayar retensi atau mencairkan Jaminan Pemeliharaan untuk membiayai perbaikan/pemeliharaan, serta Penyedia dikenakan sanksi Daftar Hitam.
- Dalam hal terdapat nilai sisa penggunaan uang retensi atau uang pencairan Jaminan Pemeliharaan untuk membiayai Pembiayaan/Pemeliharaan maka Pejabat Penandatangan Kontrak wajib menyetorkan kepada Kas Negara.
- Apabila dalam pemeriksaan hasil pekerjaan telah sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak maka Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia menandatangani Berita Acara Serah Terima akhir.
- PA/KPA mengalokasikan anggaran untuk keperluan operasional PPK selama masa pemeliharaan oleh Penyedia.
- Jaminan Pemeliharaan dikembalikan 14 (empat belas) hari kerja setelah masa pemeliharaan selesai.
Penyedia jasa konstruksi ketika selesai prestasi 100% maka perlu membuat program kegiatan untuk pemeliharaan atau termuat dalam RMPK/atau revisi RMPK.
Konsultan pengawas Gedung negara ketika fisik selesai 100% maka konsultan pengawas dibayar 90%, selanjutnya konsultan pengawas melakukan pemeriksaan selama masa pemeliharaan Setelah masa pemeliharaan konsultan pengawas Gedung dapat dibayar 10% ( PP 16 tahun 2021)
Assalamu’alaikum
Bolehkah pada waktu masa pemeliharaan PPK merubah ruang ruang dengan membongkar dinding, plafon dan MEP, serta memperbaiki lagi dengan anggaran diluar APBN ?
kalau tidak boleh mohon diberi info aturan yang dipakai. terima kasih