REPEAT ORDER PENGADAAN JASA KONSULTAN

 Berdasar Peraturan LKPP nomor 12 tahun 2021

     Untuk konsultan non konstruksi

Permintaan berulang (repeat order) untuk Penyedia Jasa Konsultansi Nonkonstruksi yang sama.

Permintaan berulang (repeat order) diberikan batasan paling banyak 2 (dua) kali dalam tahun anggaran yang berurutan. Permintaan berulang (repeat order) dapat digunakan:

  1. untuk jasa konsultansi Nonkonstruksi yang berkaitan dan/atau ruang lingkupnya sama dengan pekerjaan sebelumnya. Ruang lingkup yang sama dengan pekerjaan sebelumnya meliputi:
  2. (1) uraian pekerjaan;

(2) keluaran yang ingin dihasilkan;

(3) metodologi yang digunakan; atau

(4) komposisi tenaga ahli.

Contoh: Jasa Konsultansi Audit, Jasa Konsultansi SOP.

  1. b)  diberikan kepada Penyedia yang mempunyai kinerja baik berdasarkan penilaian PPK yang tercantum dalam Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP).
  2. c) diberikan dengan batasan paling banyak 2 (dua) kali dalam tahun anggaran yang sama dan/atau tahun berikutnya paling lama 3 (tiga) tahun anggaran sejak pekerjaan sebelumnya.
  3. d) dilakukan dalam UKPBJ yang sama.
  4. e) Jasa Konsultansi Nonkonstruksi yang setelah dilakukan Seleksi ulang mengalami kegagalan.

 

Untuk konsultan konstruksi

Permintaan berulang (repeat order) untuk Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi yang sama.

Permintaan berulang (repeat order) diberikan batasan paling banyak 2 (dua) kali dalam tahun anggaran yang berurutan. Permintaan berulang (repeat order) dapat digunakan:

  1. a)  untuk jasa konsultansi konstruksi yang berkaitan dan/atau ruang lingkupnya sama dengan pekerjaan/kajian sebelumnya, meliputi:

(1) uraian pekerjaan;

(2) keluaran yang ingin dihasilkan;

(3) metodologi yang digunakan; dan/atau (4) komposisi tenaga ahli.

  1. b)  desain berulang,

desain berulang merupakan desain pada pekerjaan konstruksi yang sederhana, memiliki standar secara umum, dan penyesuaian desainnya hanya dilakukan untuk bagian pondasi/dasar bangunan, contohnya pekerjaan pembuatan desain gedung sekolah, gedung rumah sakit, gedung kantor, dan lain-lain.
c) diberikan kepada Penyedia yang mempunyai kinerja baik berdasarkan penilaian PPK yang tercantum dalam Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP).

  1. d)  diberikan dengan batasan paling banyak 2 (dua) kali dalam tahun anggaran yang sama dan/atau tahun berikutnya paling lama 3 (tiga) tahun anggaran sejak pekerjaan sebelumnya.
  2. e)  dilakukan dalam UKPBJ yang sama.
  3. f) Jasa Konsultansi Konstruksi yang setelah dilakukan Seleksi ulang mengalami kegagalan.

Selanjutnya agar dibaca

SE LKPP 3 tahun 2021 tentang  Penjelasan Atas Pelaksanaan Penunjukan Langsung Permintaan Berulang (Repeat Order) Pengadaan Jasa Konsultansi

SE PUPR 17 tahun 2022 tentang Pedoman Operasional Tertib Penyelenggaraan Penunjukan Langsung Permintaan Berulang (Repeat Order) Dalam Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Di Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *