Konsultan Manajemen Konstruksi berdasar peraturannya yaitu PP 16 tahun 2021 untuk konsultan pekerjaan konstruksi gedung.
Yaitu membantu PPK untuk membantu terpilihnya konsultan perencana, membantu terpilihnya penyedia pekerjaan konstruksi bangunan gedung dan melakukan fungsi pengawasan seperti konsultan pengawas.
PP 16 tahun 2021 Pasal 183
Pembayaran komnsutan MK dilakukan sebagai berikut:
- tahap persiapan pengadaan penyedia jasa perencana dibayarkan sebesar 5% (lima persen)
- tahap reviu rencana teknis sampai dengan serah terima dokumen perencanaan dibayarkan sebesar 10% (sepuluh persen);
- tahap tender penyedia jasa pelaksanaan konstruksi fisik dibayarkan sebesar 5% (lima persen);
- tahap pelaksanaan konstruksi fisik;
pelaksanaan konstruksi sampai dengan serah terima pertama (provisional hand over) pekerjaan konstruksi dibayarkan PALING BANYAK 70% (tujuh puluh pesen) dari nilai kontrak; dan
5. masa Pemeliharaan konstruksi sampai dengan serah terima akhir (final hand over) pekerjaan konstruksi dibayarkan sebesar 10% (sepuluh persen).
Catatan penulis :
Jenis Kontrak konsultan MK adalah Lumsum
Tetapi untuk tahapan pelaksanaan konstruksi fisik, dibayar paling banyak 70%, artinya dibayar untuk tahap ini sesuai waktu penugasan