Tanggung Jawab Penyedia

Perpres 16 tahun 2018 ( yang diubah dengan Perpres  12 tahun 2021)

Pasal 1

  1. PENYEDIA  Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Penyedia adalah Pelaku Usaha yang menyediakan barang/jasa berdasarkan kontrak.

Pasal 8

Pelaku Pengadaan Barang/Jasa antara lain :

  1. PENYEDIA

Pasal 17

  • PENYEDIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf i wajib memenuhikualifikasi sesuai dengan barang/jasa yang diadakan dan sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan.
  • PENYEDIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas:
    1. pelaksanaan Kontrak;
    2. kualitas barang/jasa;
    3. ketepatan perhitungan jumlah atau volume;
    4. ketepatan waktu penyerahan; dan
    5. ketepatan tempat

Penyedia dipilih melalui berbagai proses bahkan kadang melalui persaingan tender/seleksi, ketika terpilih dan berkontrak maka penyedia perlu bersyukur, bentuk syukur dengan menyelesaikan kontrak dengan tanggung jawab berdasar pasal 17 ayat 2 diatas. Penyedia diharapkan dapat menyelesaikan kontrak dengan baik dan tidak terlambat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *