CONTOH DOKUMEN SUBKONTRAK

Tidak boleh mensubkontrakan semua pekerjaan.

Subkontrak hanya  boleh sesuai yang ditentukan dalam kontrak atau seijin PPK untuk subkontrak.

PPK dalam dokumen pemilihan menentukan mana saja yang boleh di subkon kan.

Penyedia bila akan mensubkonkan yang tidak ada di dokumen pemilihan wajib ijin kepada PPK untuk disetujui atau tidak disetujui.

Pekerjaan di atas rp 25 miliar wajib dibuat ada subkon.

Kalau dibawah rp 25 miliar, tidak wajib tapi boleh, bila ditentukan dalam dokumen pemilihan atau seijin PPK untuk subkontrak.

Berikut sekedar contoh dokumen, yang dapat  anda edit lagi sesuai kebutuhan untuk melakukan subkontrak.

SURAT PERJANJIAN SUBKONTRAKTOR

No. :………

Tanggal : ……….

 

ANTARA

PT  SANTOSA JAYA RAYA

DENGAN

CV. MASA DEPAN CAHAYA

 

PROYEK / KEGIATAN        : Pembangunan Gedung Kecamatan Kota Sejahtera

NILAI KONTRAK                :       

TANGGAL KONTRAK         :

 

BAGIAN YANG DISUBKONTRAK :

 

NAMA DINAS                       : Dinas Perhubungan  Kota Sejahtera

NAMA PPK                          : Alamsyah

 

Pada hari ini…… tanggal…….. ….. yang bertanda tangan dibawah ini :

 

Nama                  :

Jabatan               :

Badan Usaha       :

Alamat                :

 Yang bertindak atas nama PT  SANTOSA JAYA RAYA  yang selanjutnya disebut pihak kesatu yang telah melakukan perikatan dengan Dinas Perhubungan Kota Sejahtera dengan PPK sdr. Alamsyah.

 

Nama                  :

Jabatan               :

Badan Usaha       :

Alamat                :

 Yang bertindak atas nama CV. MASA DEPAN CAHAYA yang selanjutnya disebut pihak kedua.

 

Pasal 1

Dengan ini pihak kesatu dan kedua bersepakat untuk mengadakan perjanjian Kerjasama ( subkontrak ) berdasar :

diperbolehkan subkontrak untuk BAGIAN pekerjaan…..  sesuai kontrak Pembangunan Gedung Kecamatan Kota Sejahtera pada ketentuan kontrak pada …… / atau telah seijin PPK untuk mensubkontrak BAGIAN pekerjaan …. Ijin PPK tanggal…. Nomor……

 

Pasal 2

Nilai bagian yang disubkontrak Rp. ……………….

 

Pasal 3

Pelaksanaan dimulainya pekerjaan pada tanggal….

 

Pasal 4

Masa pelaksanaan kontrak s.d tanggal….

 

Pasal 5

Prestasi pekerjaan yang harus dicapai sesuai jadwal adalah minimal sesuai dengan Program Mutu Pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh pihak kesatu.

 

Pasal 6

Dalam hal terjadi keterlambatan prestasi pekerjaan sesuai dengan Program Mutu Pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh pihak kesatu maka kontrak ini dapat diputus.

 

Pasal 7

Pendanaan pekerjaan subkontrak dilakukan oleh pihak kedua

 

Pasal 8

Pemeriksaan pekerjaan akan dilakukan oleh konsultan pengawasan CV……

 

Pasal 9

Pembayaran dilakukan atas prestasi pekerjaan yang sesuai volume dan mutu yang telah diperiksa dan diterima oleh konsultan pengawas

 

Pasal 10

Pembayaran sesuai prestasi bulanan … ( atau termin  sesuai kontrak dengan PPK dinas perhubungan kota sejahtera )

 

Pasal  11

Pembayaran dilakukan sebelum permintaan pembayaran kepada PPK dinas perhubungan kota sejahtera.

 

Pasal  12

MASA DEPAN CAHAYA tidak boleh mensubkontrakan kepada pihak lain

 

Pasal  13

Dalam hal terjadi pengurangan atau penambahan volume maka akan dilakukan perubahan kontrak

 

Pasal 14

Dalam terjadi perselisiihan maka akan diselesaikan secara musyawarah atau melalui proses hukum di pengadilan negeri kota Sejahtera……

 

Pasal  15

 Dalam hal terjadi keadaan bencana alam atau keadaan diluar kendali para pihak, maka para pihak dapat melakukan peninjauan kembali perjanjian subkontrak ini.

 

Perjanjian ini dibuat tanpa paksaan dan mempunyai kekuatan hukum yang sama bagi para pihak. 

 

Direktur                                                           Direktur

 

 

 

PT  SANTOSA JAYA RAYA                CV. MASA DEPAN CAHAYA

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *