BAGAIMANA AUDIT KONTRAK KONSULTAN YANG LUMSUM ?

Peraturan LKPP nomor  12 tahun 2021

Halaman 13

Pembayaran dalam Kontrak Lumsum dengan harga pasti dan tetap, senilai dengan harga yang dicantumkan dalam Kontrak. Pembayaran dapat dilakukan sekaligus berdasarkan hasil/keluaran atau pembayaran secara bertahap pekerjaan berdasarkan tahapan atau bagian keluaran yang dilaksanakan.

Peraturan LKPP nomor  12 tahun 2021

Halaman 14

Cara pembayaran hasil pekerjaan untuk Kontrak lumsum dilakukan berdasarkan tercapainya tahapan produk/keluaran yang dicantumkan dalam Kontrak tanpa rincian biaya dan volume.

Peraturan LKPP nomor  12 tahun 2021

Halaman 15

Dalam Kontrak Lumsum pembayaran dengan jumlah harga pasti dan tetap, senilai dengan harga yang dicantumkan dalam Kontrak tanpa memperhatikan rincian biaya. Pembayaran berdasarkan produk/keluaran seperti laporan kajian, gambar desain atau berdasarkan hasil/tahapan pekerjaan yang dilaksanakan.

Kontrak konsultan  dengan jenis lumsum maka pembayarannya berdasar tercapainya tahapan produk/keluaran yang dicantumkan dalam Kontrak tanpa rincian biaya dan volume

Pastikan kontrak konsultan lumsum tidak tertulis biaya personil dan biaya non personil tetapi tertulis biaya tahapan produk/keluaran

Pastikan PEMBAYARAN kontrak konsultan lumsum tidak DIBAYAR berdasarkan biaya personil dan biaya non personil tetapi dibayar berdasarkan tercapainya tahapan produk/keluaran.

Selanjutnya auditnya adalah meng audit tercapainya tahapan produk/keluaran yang dicantumkan dalam Kontrak tanpa mengaudit rincian biaya dan volume, karena ketiuka membayarpun bukan atas dasar rincian biaya dan volume.

 

CATATAN :

Seharusnya pemberantasan korupsi bukan penindakan kesalahan prosedural pengadaan tetapi telah terbukti adanya keserakahan

 

 

2 Replies to “BAGAIMANA AUDIT KONTRAK KONSULTAN YANG LUMSUM ?”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *