Panduan Tender Pengadaan Pekerjaan Konstruksi

Panduan tender pengadaan pekerjaan konstruksi berdasarkan  kepada Peraturan LKPP nomor 12 tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia

Peraturan LKPP nomor 12 tahun 2021, dilampiri dengan berbagai MDP (model dokumen pengadaan ).

Model ini bersifat acuan, yaitu dapat ditambah dan dikurangi. Dapat ditambah dan dikurangi.untuk keberhasilan tender yang baik dan keberhasilan berkontrak.

Namun tidak boleh menambah syarat  tender, namun kalau menambah syarat berkontrak adalah boleh.  Berdasarkan SURAT LKPP 15136/KA/06/2023 14 Juni 2023  penambahan syarat pemilihan dilarang, namun diperbolehkan bila :

  1. Dalam membuat persyaratan harus berdasarkan analisis pasar dan dibantu oleh pihak yang ahli di bidang teknis pekerjaan tersebut
  2. persyaratan yang ditetapkan tidak masuk kategori diskriminatif dan/atau tidak obyektif

Untuk pelaksanaan tender konstruksi yang lebih baik, Kementerian PUPR kemudian melengkapi dengan. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 19/SE/M/2021 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Tertib Evaluasi Kewajaran Harga pada Tender Pekerjaan Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

SE PUPR ini meskipun berlaku untuk kementerian PUPR, namun sifat dokumen MDP adalah model atau acuan, maka dapat ditiru untuk digunakan di Kementerian lain maupun di Pemda.

Sedangkan penerapan Preferensi harga untuk TKDN, berdasar berbagai surat LKPP ke Pemda, penerapan preferansi harga menjadi pilihan keputusan Pengguna Anggaran

Selanjutkutnya Kementerian PUPR menyempurnakan lagi dengan Surat Edaran Nomor 14 /SE/M/2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tindak Lanjut Prakualifikasi/ Tender/ Seleksi Gagal Pada Pengadaan Jasa Konstruksi Di Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat.

Tender pekerjaan konstruksi berdasar peraturan-peraturan tersebut, dilakukan dengan relaksasi, namun sebelum berkontrak perlu direviu hasil tender dan ketika pelaksanaan kontrakt perlu dilakukan pengendalian, jangan lupa pengendalian kontrakt.

Saat ini LKPP juga sedang menyempurnakan MDP ( model dokumen pengadaan). 

Keputusan Kepala LKPP Nomor 308 tahun 2023 Tentang Tim Penyusun Rancangan Model Dokumen Pemilihan pada Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia

Tulisan ini dibuat medio september 2023, Jangan lupa apdet ya surat edaran dan peraturan terkini !!!

Pemberantasan korupsi seharusnya bukan memberantas kesalahan prosedural dengan mencari cari kesalahan yang ada tetapi memberantas KESERAKAHAN, dengan mencari cari perbuatan korupsinya. Korupsi berupa terima uang, menyimpang proses dengan pemberian naik jabatan, intervensi negatif,   sengaja mengatur tidak fair dsb

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *