Apakah SURAT PESANAN di Epuchasing merupakan dokumen yang tidak boleh diubah ?
Peraturan LKPP nomor 12 tahun 2021
Menyebut contoh dokumen pengadaan atau dokumen pemilihan sebagai MDP
MDP = Model dokumen pemilihan
Yaitu dokumen yang bersifat standar yang menjadi acuan pengadaan, yang dapat diedit ditambah atau dikurangi untuk kebaikan pelaksanaan pengadaan dan keberhasilan berkontrak, namun jangan menambah syarat pengadaan yang mengurangi persaingan.
Bagaimana dengan surat pesanan di pelaksanaan pembelian katalog atau e-purchasing
Peraturan LKPP nomor 12 tahun 2021 halaman 19 sebagai berikut :
Surat Pesanan
Surat Pesanan merupakan bentuk perjanjian dalam pelaksanaan pengadaan melalui E-purchasing. Bentuk surat pesanan mengikuti praktik bisnis yang sudah mapan yang diterapkan dalam perdagangan melalui sistem elektronik.
Untuk pengadaan barang/jasa tertentu yang membutuhkan pengaturan Kontrak yang lebih rinci atau diperlukan/dipersyaratkan secara administratif dalam proses pembayaran maka Surat Pesanan dapat ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Kerja atau Surat Perjanjian.
Jadi silahkan disesuaikan dokumen surat pesanan, terutama untuk Pengadaan katalog konstruktiv.