penyedia tidak boleh untung ?

Pekerjaan atau barang dapat diterima namun penyedia tidak boleh untung.

Kalimat di atas dimana peraturannya ?

PERTAMA, tentang pekerjaan atau barang dapat diterima, tentunya memenuhi minimal yang kita syaratkan , atau tidak menimbulkan kerrugian negara

KEDUA penyedia dibayar dan tidak boleh untung, dimana peraturan tentang ini ?

Tidak ada atau belum ada peraturannya mengenai hal ini.  Peraturan dibuat untuk menjadi hukum, yang dalamnya adalah berisi keadilan.

Disinilah keadilannya, bahwa penyedia telah ada prestasi, prestasi  dapat diterima dan pihak pemerintah membutuhkan atau dapat menggunakan atau dipekerjaan konstruksi yang belum selesai, dapat dilanjutkan.

Mengapa penyedia tidak boleh untung ?

  • Ada syarat sah kontrak. Pasal 1320 KUHPerdata.
  1. kesepakatan mereka yang mengikatkan diri
  2. kecakapan mereka yang membuat kontrak
  3. suatu hal tertentu
  4. suatu sebab yang halal.

Penyedia ternyata sebelum berkontrak kena daftar hitam, data yang disampaikan tidak benar, pinjam bendera dsb namun terlanjur ditetapkan sebagai pemenang, sudah berkontrak, dan sudah ada barang/pekerjaan dst.

Ini berarti penyedia tidak cakap, sehingga tidak sah untuk berkontrak.

Tidak sah untuk berkontrak namun barang sudah diterima atau pekerjaan telah dilakukan.  Bila PPK mau dan dapat menerima  hasil pekerjaan maka penyedia dapat dibayar dan tidak boleh untung.

Selanjutnya tentang kontrak, kita mengenal asas asas kontrak, seperti Asas Iktikad Baik (good faith).

Asas Iktikad Baik (good faith  merujuk ketentuan Pasal 1338 ayat (3) KUH Perdata, yang dimaksud dengan iktikad baik adalah melaksanakan perjanjian dengan iktikad baik.

Artinya, asas ini menurut saya, dalam melaksanakan perjanjian, terhadap pekerjaan atau barang yang dapat diterima dan dibutuhkan, sebagai bagian dari iktikad baik dari berkontrak, maka dapat dterima, namun karena tidak sah kontraknya maka penyedia tidak boleh untung.

Berikutnya dalam beberapa keputusan pengadilan, telah terjadi bahwa barang atau pekerjaan dapat diterima namun tidak boleh untung, dibayar sesuai biaya tanpa untung. Untuk keputusan ini, silahkan dicari di keputusan pengadilan.

Tetapi hal yang penting adalah tidak terjadi kerugian negara, karena barang atau pekerjaan dapat diterima namun tidak boleh untung, dibayar sesuai biaya tanpa untung.

Setiap permasalahan pengadaan atau kontrak agar di takar dengan hukum perdata, jangan di takar dengan pidana atau tindak pidana korupsi. Suatu perbuatan pidana atau tipikor harus jelas pidananya atau tipikornya bukan sekedar salah pengadaan atau salah kontraknya, harus terang, seterang matahari di siang hari yang terang.

 

MENGENAL  KELAS  WAG MSTC

Yaitu kelas whatsapp group yang setiap hari membahas 7 soal

Kelas setiap hari, soal disampaikan sejak pagi sampai sore.

Soal -soal tentang pbj dan aspek lain yang berkaitan dengan pembayaran, pajak, konstruksi,  katalog epurchasing , PDN/ TKDN, BLU/BLUD, audit,  hukum dsb.

Kelas ini berjalan setiap hari termasuk sabtu, minggu dan bahkan hari libur.

Berikutnya di kelas ini, setiap bulan ada 8 zoom webinar

Untuk kelas ini hanya perlu, berkontribusi per bulan hanya rp 85 ribu.

Boleh dikata berarti per zoom webinar, biaya rata-rata sekitar rp 10.625

Bagi bapak/ibu yang berminat.

Untuk periode Okt Des 2023 admin akan mengikutkan anda di grup Kelas PBJ

bagi bapak/ibu yang berminat, dapat membayar sekaligus 3 bulan atau per bulan saja yaitu:

  1. Rp 215.000/3 bulan; atau
  2. Rp 85.000/per bulan

Pembayaran dilakukan ke No. Rekening Bank Mandiri: 155-00-1037514-8 atas nama CV. MUDJISANTOSA TRAINING DAN KONSULTASI.

Konfirmasi via WA ke nomor Admin

+62 812-8589-9262

dengan melampirkan bukti transfer. 😊🙏

 

 

3 Replies to “penyedia tidak boleh untung ?”

  1. Kesulitannya ada di pengadaan barang. Tidak ada standar, berapa besar keuntungannya. Ketika memutuskan membayar kepada penyedia tanpa untung, PPK tidak punya dasar apapun untuk menentukan berapa besar harus dipotong.

  2. Selamat siang pak, mohon ijin boleh dishare putusan pengadilan terkait dengan pelaksanaan kontrak oleh penyedia yang ternyata masuk daftar hitam tersebut putusan nomor berapa?

  3. selamat siang, mohon ijin Bapak, untuk putusan pengadilan terkiat dengan penyedia tidak boleh untung tersebut apakah boleh di share putusan nomor berapa?
    terimakasih banyak sebelumnya ….

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *