JAMINAN PELAKSANAAN DALAM E-PURCHASING KONSTRUKSI

Surat Jaminan yang selanjutnya disebut Jaminan adalah jaminan tertulis yang dikeluarkan oleh BankUmum/ Perusahaan Penjaminan/Perusahaan Asuransi/lembaga keuangan khusus yang menjalankanusaha di bidang pembiayaan, penjaminan, dan asuransi untuk mendorong ekspor Indonesia sesuaidengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lembaga pembiayaan ekspor Indonesia. ( Pasal 1 angka 48. Perpres 16 tahun 2018 )

Pasal 33 Perpres 16 tahun 2018 sebagai berikut

  • Jaminan Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf c diberlakukan untuk Kontrak PengadaanBarang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
  • Jaminan Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat
    • tidak diperlukan, dalam hal:
  1. Pengadaan Jasa Lainnya yang aset Penyedia sudah dikuasai olehPengguna; atau
  2. Pengadaan Barang/Jasa melalui E-purchasing.

Ketentuan berdasar Perpres 12 tahun 2021   masih sama.

Namun dalam Keputusan Kepala LKPP Nomor 177 Tahun 2024 Tentang  Penyelenggaraan Katalog Elektronik tertulis sebagai berikut :

Apabila diperlukan PPK dapat meminta jaminan pelaksanaan kepada Penyedia Katalog Elektronik. Rencana permintaan jaminan pelaksaan tersebut harus diinformasikan pada kolom catatan saat melakukan pelaksanaan E-purchasing Katalog.  (

Saran saya untuk pengadaan konstruksi secara katalog e-purchasing dengan nilai di atas  Rp. 200 juta agar dibuat jaminan pelaksanaan sebagai sarana mitigasi risiko.

One Reply to “JAMINAN PELAKSANAAN DALAM E-PURCHASING KONSTRUKSI”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *