PERSETUJUAN PENGGUNAAN PRODUK IMPOR

Persetujuan Penggunaan Produk impor untuk Pemerintah Daerah agar dilakukan dengan :

  1. Justifikasi Teknis
  2. Surat Persetujuan Sekda dan Tim P3DN

Untuk Justifikasi teknis, berikut contohnya :

JUSTIFIKASI TEKNIS PENGGUNAAN BARANG/PRODUK NON PDN/TKDN

KEGIATAN : Belanja Modal Alat Kesehatan Umum Lainnya,
SUB KEGIATAN : Belanja Modal Alat Kesehatan
PEKERJAAN : Barang
Pemerintah Kabupaten

Satuan Kerja 

:
NILAI PAKET DI PAGU ANGGARAN : Rp.
NO. RUP :

 

 

  1. LATAR BELAKANG JUSTIFIKASI

1.1. Uraian Singkat Pelaksanaan Pekerjaan

Kegiatan Belanja Modal Kesehatan umum lainnya……………. tahun anggaran ……..  akan dilakukan dengan metode E-Purchasing… berupa….

1.2. Data Pekerjaan

Pengadaan Belanja Modal alat Kesehatan umum lainnya… berupa….

1.3.  Dasar Justifikasi Teknis

  1. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagai mana terakhir diubah dengan Peraturan Presiden No 12 Tahun 2021
  2. Surat Edaran Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia Nomor : B.0087/MENKO/MARVES/PE.00/I/2022 tanggal 12 Januari 2022 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
  3. Surat Edaran Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : HK.02.02/I/2378/2022 tanggal 2 Juli 2022 tentang Penggunaan Penggunaan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan Produk Dalam Negeri;
  4. Hasil Rapat  Penyusunan Dokumen Persiapan Pengadaan antara PPK dan Tim Teknis/ Konsultan Perencana   terkait  Pengadaan Belanja Modal Alat Kesehatan Umum Lainnya ……….., sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Rapat/Notulen Rapat pada tanggal…..

 

1.4 Tujuan Justifikasi Teknis

Berdasarkan  regulasi  terkait  penggunaan produk dalam  negeri  untuk  pengadaan  barang/jasa  pemerintah  dan  hasil  rapat  koordinasi  Tim Teknis/ Konsultan Perencana/….  maka  alat kesehatan tersebut belum tersedia produk dalam negeri atau produksi dałam negeri tidak cukup tersedia serta sesuai dengan hasil tracing Tim  Teknis/Konsultan Perencana/ pada website Kemenperin melalui website tkdn.kemenperin.go.id, pada  tanggal …… jam…… menit……. serta berdasar kan identifiais kebutuhan dari pengguna ( terlampir) maka diperlukan justifikasi teknis terkait dengan penyebutan merk dalam pengadaan barang melalui e purchasing.

1.5 Sasaran Justifikasi

Penentuan penggunaan Produk Impor dan penentuan  Merk  pada kegiatan Belanja  Modal  Alat Kesehatan Umum Lainnya…..berupa   ditinjau dari  sisi  kualitas, merek, ketersediaan barang, layanan dll  berdasarkan  hasil  justifikasi  Tim  Teknis, Konsultan Perencana/dst ….

 

  1. URAIAN TEKNIK

Sesuai hasil analisa pasar oleh Tim Teknis/Konsultan perencana/dst… didapatkan  diperoleh data  untuk tiap tiap produk  yang  sebagai berikut :

  1. Spesifikasi Teknis Alat …………..yang dibutuhkan :
  2. …..
  3. …..
  4. dst
  5. Spesifikasi Teknis Produksi Dalam Negeri yang tersedia:

Berdasarkan hasil analisa pasar dan berdasarkan hasil pencarian di website Kemenperin (tkdn.kemenperin.go.id), alat……. yang dibutuhkan belum diproduksi di dalam negeri atau tidak cukup tersedia produk dałam negeri  (hasil pencarian terlampir)

  1. Spesifikasi Teknis Alat ……….Produksi Impor yang tersedia :
  2. Merk ……..

Uraian Spesifikasi Teknis :

  • ………
  • ………
  • ………
  • dst
  1. Merk ……..

Uraian Spesifikasi Teknis :

  • ………
  • ………
  • ………
  • dts

 

 

III. KESIMPULAN  DAN REKOMENDASI

  1. KESIMPULAN

Berdasarkan Hasil Rapat Tim Teknis/Konsultan Perencana/ dst  ……… diperoleh kesimpulan sebagai berikut :

  1. Pengadaan Alat Kesehatan ………………, belum dapat diproduksi di dalam negeri berdasarkan hasil analisa pasar dan pencarian produk dalam negeri melalui website Kemenperin yaitu tkdn.kemenperin.go.id (dengan hasil pencarian terlampir), dapat diuraikan sebegai berikut :
  2. ………..Produk Dalam Negeri yang memiliki penjumlahan nilai TKDN + BMP paling sedikit 40% : TIDAK TERSEDIA;
  3. ……….. Produk Dalam Negeri yang memiliki nilai TKDN dibawah 25% : TIDAK TERSEDIA;
  4. Alat ………..berlebel Produk Dalam Negeri namun belum memiliki nilai TKDN : TIDAK TERSEDIA;
  5. Berdasarkan pasal 66 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagai mana terakhir diubah dengan Peraturan Presiden No 12 Tahun 2021, maka kebutuhan Alat………………. ….. memenuhi syarat untuk menggunakan produk impor;
  6. Berdasarkan analisa kebutuhan alat …… dan perbandingan dari………… merk tersebut diatas, maka disimpulkan kebutuhan alat ……. yang paling memenuhi syarat teknis adalah alat…….. dengan merk ……….

 

  1. REKOMENDASI
  2. Hasil rekomendasi  Tim Teknis/Konsultan Perencana/….  untuk  pengadaan  Belanja  Modal  Alat   Kesehatan .. …………..menggunakan merk ……..
  3. ………. yang dibutuhkan merupakan Produk Impor dikarenakan barang tersebut belum dapat diproduksi di dalam negeri.

 

Menyetujui :

PENGGUNA ANGGARAN /

KUASA PENGGUNA ANGGARAN

 

 

 

………………………………….

NIP. ……………………………..

PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN

 

 

 

 

………………………………….

NIP. ……………………………..

Materi ini dibuat dari  bahan Tomgun ( Tomy Darlinanto Kabupaten Gunung Kidul ) dan kawan kawan.

Kontak Tomgun ( Tomy Darlinanto Kabupaten Gunung Kidul  0812 2735 8008

 

 

One Reply to “PERSETUJUAN PENGGUNAAN PRODUK IMPOR”

  1. Sangat bermanfaat , dalam penyelenggaraan pengadaan barang jasa pemerintah,dimana penggunaan dana pemerintah harus dikelola secara efektif dan efisien,guna mensejahterakan masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *