Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 180 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Pedoman Perhitungan Standar Harga Satuan Tertinggi dan Tabel Daftar Komponen Biaya Pembangunan Bangunan Gedung Negara
Keputusan Menteri PUPR Nomor 943/KPTS/M/2024 tanggal 3 Mei 2024, tentang
Pedoman Perhitungan Standar Harga Satuan Tertinggi Dan Tabel Daftar Komponen Biaya Pembangunan Bangunan Gedung Negara
Tabel Daftar Komponen Biaya Pembangunan BGN meliputi:
a. komponen biaya pelaksanaan konstruksi;
b. biaya perencanaan konstruksi;
c. biaya pengawasan teknis berupa biaya pengawasan konstruksi atau biaya manajemen konstruksi; dan
d. biaya pengelolaan kegiatan.
Hadiri Bimtek Katalog Konstruksi