Denda di MDP Peraturan LKPP nomor 12 tahun 2021 ada tiga sebagai berikut :
a. Besarnya denda keterlambatan yang dikenakan kepada Penyedia atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan adala 1‰ (satu perseribu) dari harga bagian Kontrak yang tercantum dalam Kontrak (sebelum PPN) atau 1‰ (satu perseribu) dari Harga Kontrak (sebelum PPN);
b. Besaran denda cacat mutu sebesar 1‰ (satu perseribu) per hari keterlambatan perbaikan dari nilai biaya perbaikan pekerjaan yang ditemukan cacat mutu.
c. Besaran denda pelanggaran subkontrak sebesar nilai pekerjaan subkontrak yang disubkontrakkan tidak sesuai ketentuan.
Denda-denda tersebut agar ditetapkan dalam SSKK ( syarat-syarat Khusus kontrak ), ketika membuat rancangan kontrak.