Kapan Katalog versi 5 berakhir ???

Berdasar SE LKPP nomor 9 tahun 2024

5. Ketentuan implementasi Katalog Elektronik Versi 6 sebagai berikut:

a.. Platform Katalog Elektronik Versi 6 telah dapat digunakan oleh seluruh Kementerian/ Lembaga/ Pemerintah Daerah mulai tanggal 1 Januari 2025.

b.. Metode pemilihan E-purchasing wajib dilaksanakan melalui Katalog  Elektronik Versi 6 untuk seluruh produk yang telah tersedia di Katalog Elektronik Versi 6, termasuk ketersediaan mekanisme pembayarannya.

c.. Barang/jasa pada Katalog Elektronik Versi 5 dinonaktifkan pada tanggal 31 Desember 2024, kecuali barang/jasa dengan kondisi/kriteria tertentu, sebagai berikut:

1.. Barang/jasa yang dibutuhkan segera di awal tahun (seperti: Jasa Layanan Internet, Jasa Keamanan, Jasa Kebersihan, Layanan Call Center, Sewa dan lain-lain) atau yang menyangkut pelayanan publik yang tidak dapat terhenti;

( akan dinonaktifkan pada tanggal 31 Januari 2025.)

2.. Barang/jasa yang memerlukan lebih dari 1 kali pengiriman (multi shipment);

( akan dinonaktifkan pada tanggal 31 Januari 2025.)

3.. Barang/jasa yang sudah dikonsolidasikan di Katalog Elektronik Versi 5;

( akan dinonaktifkan pada tanggal 31 Januari 2025.)

 

4.. Barang/jasa yang memerlukan pembayaran bertahap secara termin (multi payment) dan/atau Uang Muka;

(akan  dinonaktifkan pada tanggal 28 Februari 2025.)

5.. Etalase Konstruksi;

(akan  dinonaktifkan pada tanggal 28 Februari 2025.)

 

6.. Etalase Obat dan Alat Kesehatan;

(akan dinonaktifkan pada tanggal 20 Maret 2025).

7.. Barang/jasa di Katalog Elektronik Lokal Versi 5 pada Provinsi dan Kabupaten/ Kota yang masih membutuhkan penyesuaian ekosistem pembayaran; dan

(akan dinonaktifkan pada tanggal 20 Maret 2025).

8.. Barang/jasa yang dibelanjakan oleh Non Kementerian/ Lembaga /Pemerintah Daerah.

(akan dinonaktifkan pada tanggal 20 Maret 2025).

 

d… Barang/jasa sebagaimana diatur pada angka 5.c.1, 5.c.2, dan 5.c.3 akan dinonaktifkan pada tanggal 31 Januari 2025.

e.. Barang/jasa sebagaimana diatur pada angka 5.c.4 dan 5.c.5 akan  dinonaktifkan pada tanggal 28 Februari 2025.

f.. Barang/jasa sebagaimana diatur pada angka 5.c.6, 5.c.7 dan 5.c.8 akan dinonaktifkan pada tanggal 20 Maret 2025.

g.. Barang/jasa pada angka 5.c akan dinonaktifkan, berdasarkan data riwayat transaksi pada Katalog Elektronik Versi 5 dan laporan hasil implementasi Katalog Elektronik Versi 6.

h.. E-purchasing pada Katalog Elektronik Versi 5 dapat digunakan secara terbatas pada barang/jasa yang belum dinonaktifkan sebagaimana angka 5.c, sampai dengan tanggal 20 Maret 2025, sepanjang tidak dimungkinkan dilaksanakan dalam Katalog Elektronik versi 6.

i.. Barang/jasa sebagaimana pada angka 5.c dapat dinonaktifkan lebih awal apabila dukungan aplikasi, operasional dan regulasi telah tersedia.

j.. Barang/jasa yang dikonsolidasikan sebagaimana diatur angka 5.c.3, akan disediakan kolom Koleksi di Katalog Elektronik Versi 6.

k..  Metode pemilihan E-purchasing melalui Toko Daring tetap dapat dilaksanakan sampai dengan penyesuaian ketentuan dan penyesuaian aplikasi Katalog Elektronik Versi 6.

 

Mari ikuti bimtek di Jakarta atau Balikpapan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *