Berdasar surat Kepala LKPP sebagai berikut
berdasar surat ini ada tiga hal yang sementara bisa menggunakan katalog versi 5, yaitu
selanjutnya kita harus menggunakan katalog versi 6.
Sebelum menggunakan katalog versi 6, kita perlu memperhatikan apakah aplikasi versi 6 sudah memfasiltasi kebutuhan kita sampai lunas terbayar, seperti untuk PPN & Pph, PNBP dan meterai, Biaya tanda tangan, biaya transfer atau biaya pembelian materai, Pembayaran uang muka, pembayaran bulanan, Pembayaran termin, Pembayaran yang muka, pembayaran dengan UP ( uang persediaan), pembayaran secara LS dll.
Bila katalog versi 6, masih belum bisa memfasiltasi sampai lunas terbayar mąką silakan gunakan cara pengadaan yang lain seperti menggunakan Pengadaan langsung, tender dsb.
Semoga ketika anda sudah selesai membaca tulisan ini , fasilitas di aplikasi yang anda perlukan sudah tersedia di aplikasi katalog versi 6.
Mari ikuti diskusi atau bimtek di bawah ini
BIMTEK DI JAKARTA
mantab