KPA yang menjadi PPK wajib memiliki pengetahuan tentang pengadaan barang dan jasa 

Untuk KPA yang menjadi PPK berdasar

Perpres 46 Pasal 10

(5) KPA pada Pengadaan Barang/Jasa dapat melaksanakan tugas PPK.

6) KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib memiliki pengetahuan tentang pengadaan barang dan jasa

Untuk KPA yang menjadi PPK bisa ikut webinar zoom ini

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *