MISAL sekarang pengadaan pekerjaan konstruksi dilakukan dengan epurchasing mini kompetisi atau dilakukan dengan tender ?
Boleh dengan epurchasing mini kompetisi atau dengan tender.
Ketika boleh dengan epurchasing mini kompetisi atau boleh dengan tender, ,maka sebaiknya yang mana ?
Bila PP/PPK/Pokja yang akan melakukan epurchasing siap dan kompeten serta penyedia nya juga siap, terutama penyedia setempat, mari SEBAIKNYA lakukan dengan epurchasing. Atau ada alasan lain ?
Bila PP/PPK/Pokja dan Penyedia belum siap maka SEBAIKNYAÂ lakukan dengan tender. Atau ada alasan lain ?
Pertanyaaan yang sama, pengadaan pekerjaan konstruksi s.d Rp 400 juta, dilakukan dengan epurchasing mini kompetisi atau dengan pengadaan langsung ? Silahkan gunakan logika anda.
MANTERA MS = Jadi hidup bukan sekedar sebolehnya peraturan tetapi seharusnya peraturan dan bagaimana sebaiknya .
Pasal 50 Perpres 46 tahun 2025
(5) Pelaksanaan E-purchasing wajib dilakukan untuk memenuhi kebutuhan Barang/jasa apabila tersedia dalam katalog elektronik.
(5a) Pengecualian kewajiban pelaksanaan E-Purchasing sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dalam hal:
- tidak dapat memenuhi kebutuhan dari aspek volume,spesifikasi teknis, waktu, lokasi, dan/atau layanan; atau
- berdasarkan pertimbangan lebih efisien dan/atau efektif jika dilaksanakan metode selain E-purchasing.
(5b) Pengecualian kewajiban pelaksanaan E-purchasing sebagaimana dimaksud pada ayat (5a) dilakukan berdasarkan penilaian PPK.
(5c) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengecualian kewajibanpelaksanaan E-purchasing sebagaimana dimaksud pada ayat (5a) dan ayat (5b) diatur dalam Peraturan Kepala Lembaga.
Mari ikuti Bimtek MS di Yogya

Â