HIDUP BUKAN SEKEDAR SEBOLEHNYA PERATURAN TETAPI SEHARUSNYA PERATURAN DAN BAGAIMANA SEBAIKNYA

MISAL sekarang pengadaan pekerjaan konstruksi dilakukan dengan epurchasing mini kompetisi atau dilakukan dengan tender ?

Boleh dengan epurchasing mini kompetisi atau dengan tender.

Ketika boleh dengan epurchasing mini kompetisi atau boleh dengan tender, ,maka sebaiknya yang mana ?

Bila PP/PPK/Pokja yang akan melakukan epurchasing siap dan kompeten serta penyedia nya juga siap, terutama penyedia setempat, mari SEBAIKNYA lakukan dengan epurchasing.  Atau ada alasan lain ?

Bila PP/PPK/Pokja dan Penyedia belum siap maka SEBAIKNYA  lakukan dengan tender. Atau ada alasan lain ?

Pertanyaaan yang sama, pengadaan pekerjaan konstruksi s.d Rp 400 juta, dilakukan dengan epurchasing mini kompetisi atau dengan pengadaan langsung ? Silahkan gunakan logika anda.

MANTERA MS = Jadi hidup bukan sekedar sebolehnya peraturan tetapi seharusnya peraturan dan bagaimana sebaiknya .

Pasal 50 Perpres 46 tahun 2025

(5) Pelaksanaan E-purchasing wajib dilakukan untuk memenuhi kebutuhan Barang/jasa apabila tersedia dalam katalog elektronik.

(5a) Pengecualian kewajiban pelaksanaan E-Purchasing sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dalam hal:

  1. tidak dapat memenuhi kebutuhan dari aspek volume,spesifikasi teknis, waktu, lokasi, dan/atau layanan; atau
  2. berdasarkan pertimbangan lebih efisien dan/atau efektif jika dilaksanakan metode selain E-purchasing.

(5b) Pengecualian kewajiban pelaksanaan E-purchasing sebagaimana dimaksud pada ayat (5a) dilakukan berdasarkan penilaian PPK.

(5c) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengecualian kewajibanpelaksanaan E-purchasing sebagaimana dimaksud pada ayat (5a) dan ayat (5b) diatur dalam Peraturan Kepala Lembaga.

Mari ikuti Bimtek MS di Yogya

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *