Dalam pengadaan pekerjaan konstruksi secara epurchasing dapat menyebut merek berdasar. Perpres PBJ nomor 46 tahun 2026. pasal 19 ayat 2
Dalam penyusunan spesifikasi teknis/KAK dimungkinkan penyebutan merek terhadap:
a. komponen barang/jasa;
b. suku cadang;
c. bagian dari satu sistem yang sudah ada; atau
d. barang/jasa dalam katalog elektronik;
Saran agar merek yang berkualitas
Bagaimana untuk pengadaan pekerjaan konstruksi secara tender, pengadaan langsung dan penunjukan langsung ?
Pasal 70E ayat (2) huruf b PP 14/2021:
“Spesifikasi bahan bangunan konstruksi dapat menyebutkan merek dan tipe serta sedapat mungkin menggunakan produksi dalam negeri.”
Saran agar merek yang berkualitas
===========================================
Mari hadiri bimtek di MSTC
Balikpapan

Yogya
