BOLEHKAH DALAM TENDER PEKERJAAN KONSTRUKSI MENYEBUT MEREK

Pengadaan dimulai dari perencanaan yaitu dengan melakukan identifikasi kebutuhan di spesifikasi.

Berdasar identifikasi kebutuhan di pengadaan pekerjaan konstruksi, diperlukan optimasi terbaik  di spesifikasi untuk suatu merek tertentu.

Bisakah di spesifikasi  pekerjaan konstruksi menyebut merek ?

Dalam pengadaan pekerjaan konstruksi secara epurchasing dapat menyebut merek berdasar. Perpres PBJ nomor 46 tahun 2026. pasal 19 ayat 2

Dalam penyusunan spesifikasi teknis/KAK dimungkinkan penyebutan merek terhadap:
a. komponen barang/jasa;
b. suku cadang;
c. bagian dari satu sistem yang sudah ada; atau
d. barang/jasa dalam katalog elektronik;

Saran agar merek yang berkualitas

Bagaimana untuk pengadaan pekerjaan konstruksi secara tender, pengadaan langsung dan penunjukan langsung ?

Pasal 70E ayat (2) huruf b PP 14/2021:

“Spesifikasi bahan bangunan konstruksi dapat menyebutkan merek dan tipe serta sedapat mungkin menggunakan produksi dalam negeri.”

Saran agar merek yang berkualitas

===========================================

Mari hadiri bimtek di MSTC

Balikpapan

Yogya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *