PDN TKDN bukan kriteria yang pertama, dalam proses epurchasing.
Yang pertama adalah kesesuaian Spesifikasi
Ini berdasar Keputusan Kepala LKPP nomor 177 tahun 2024
Pemilihan Produk merupakan proses mencari dan memilih produk yang akan dilakukan E-purchasing Katalog, proses Pemilihan Produk tersebut dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
- Kesesuaian Spesifikasi
PPK/PP dalam proses Pemilihan Produk pada Katalog Elektronik mengacu pada Spesifikasi yang ditetapkan oleh PPK.
2.. Prioritas Penggunaan Produk Dalam Negeri
Setelah PPK/PP melakukan tahapan Pemilihan Produk sebagaimana huruf a di atas maka PPK/PP akan memilih produk pada Katalog Elektronik dengan urutan/prioritas Penggunaan Produk Dalam Negeri dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Apabila barang/jasa yang dibutuhkan pada Katalog Elektronik terdapat produk dalam negeri yang memiliki jumlah nilai TKDN dan nilai BMP minimal 40% (empat puluh persen) maka PPK/PP memilih produk dalam negeri dengan nilai TKDN paling sedikit 25% (dua puluh lima persen).
2) Dalam hal kondisi pada angka 1) di atas tidak dapat dipenuhi maka PPK/PP memilih produk dalam negeri dengan nilai TKDN kurang dari 25% (dua puluh lima persen).
3) Dalam hal kondisi pada angka 1) dan angka 2) di atas tidak dapat dipenuhi maka PPK/PP memilih produk dengan label PDN namun belum mempunyai nilai TKDN.
4) Dalam hal kondisi pada angka 1), angka 2), dan angka 3) di atas tidak dapat dipenuhi maka PPK/PP dapat memilih produk impor.
3.. Prioritas Penggunaan Produk dari Penyedia dengan Kualifikasi Usaha Kecil atau Koperasi
Setelah PPK/PP melakukan tahapan Pemilihan Produk sebagaimana huruf a dan huruf b di atas maka PPK/PP akan memilih produk pada Katalog Elektronik dengan urutan/prioritas sebagai berikut:
1) Penyedia dengan Kualifikasi Usaha Kecil atau Koperasi
Apabila nilai paket E-purchasing sampai dengan Rp15.000.000.000,- (lima belas miliar Rupiah), maka PPK/PP memilih produk dari Penyedia dengan Kualifikasi Usaha Kecil atau Koperasi.
2) Penyedia dengan Kualifikasi Non Usaha Kecil atau Koperasi
Apabila nilai paket E-purchasing lebih dari Rp15.000.000.000,- (lima belas miliar Rupiah) atau Nilai Paket E-purchasing sampai dengan Rp 15.000.000.000,- (lima belas miliar rupiah) namun tidak ada Penyedia dengan Kualifikasi Usaha Kecil atau Koperasi yang mampu dan mencantumkan produk maka PPK/PP dapat memilih produk dari Penyedia dengan Kualifikasi Non Usaha Kecil atau Koperasi.
4.. Harga Terbaik
Setelah PPK/PP melakukan tahapan Pemilihan Produk sebagaimana huruf a, huruf b, dan huruf c di atas maka PPK/PP akan memilih produk pada Katalog Elektronik dengan harga terbaik. Harga terbaik merupakan total harga yang paling rendah yang dapat diberikan oleh Penyedia Katalog Elektronik yang sudah termasuk biaya pengiriman (apabila ada) dan biaya layanan tambahan (apabila ada).
MARI HADIRI bimtek Epurchasing MS di Yogya
