PENYEBUTAN MEREK DALAM TENDER
Penulis Amiktri Pusdiklat Kementerian Agama Penyedia dalam menawar harus menyampaikan merek, kecuali bila telah ditetapkan spesifikasi yang tidak perlu menyampaikan spesifikasi merek atau dalam tender cepat yang penyedia cukup menawar harga saja) Ketika berkontrak, di kontrak harus disebut jelas merek Baca Lagi








