SANGGAH DAN PENGADUAN di Tender Pengadaan

Sanggah adalah protes yang dilakukan oleh penyedia terhadap keputusan  penetapan pemenang oleh kelompok kerja pemilihan. Sanggah merupakan protes dari peserta pemilihan yang merasa dirugikan atas penetapan pemenang dengan ketentuan: Peserta yang menyampaikan Dokumen Penawaran dapat mengajukan sanggah melalui SPSE apabila Baca Lagi

PPN ( pajak pertambahan Nilai ) untuk PBJ

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022 Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Tidak Dipungut atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Baca Lagi

PCM (Pre Construction Meeting)

Jangan ribut di  akhir kontrak. Ributlah di  awal kontrak. Lebih bagus lagi tidak ribut, dengan melakukan rapat persiapan pelaksanaan  kontrak secara profesional. PCM (Pre Construction Meeting) atau Rapat pra konstruksi atau rapat persiapan pelaksanaan adalah rapat yang membahas keseluruhan pelaksanaan pekerjaan termasuk menyatukan Baca Lagi

Batas minimum nilai TKDN pada pekerjaan konstruksi

KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT NOMOR: 602/KPTS/M/2023  TENTANG BATAS MINIMUM NILAI TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI JASA KONSTRUKSI Batas minimum nilai TKDN pada pekerjaan konstruksi, jasa konsultansi dan pekerjaan konstruksi terintegrasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Menteri ini dapat Baca Lagi

Biaya Umum (Overhead) clan Keuntungan (Profit )

Biaya Umum (Overhead) clan Keuntungan (Profit ) Biaya umum adalah biaya tidak langsung yang dikeluarkan untuk mendukung terwujudnya pekerjaan (kegiatan pekerjaan) yang bersanglrutan, atau biaya yang diperhitungkan sebagai biaya operasional meliputi pengeluaran namun tidak terbatas untuk: Biaya kantor pusat yang Baca Lagi

Perubahan kontrak lumsum ?

Bolehkah kontrak lumsum berubah VOLUME ? Perpres 16 tahun 2018 Pasal 54  ayat (1) Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis/KAK yang ditentukan dalam dokumen Kontrak, PPK bersama Penyedia dapat melakukan perubahan Baca Lagi

Denda di kontrak PBJ

Denda di MDP Peraturan LKPP nomor 12 tahun 2021 ada tiga sebagai berikut : a. Besarnya denda keterlambatan yang dikenakan kepada Penyedia atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan adala 1‰ (satu perseribu) dari harga bagian Kontrak yang tercantum dalam Kontrak (sebelum PPN) Baca Lagi

buku tentang kontrak ditulis di Sept 2024

Buku setebal 210 halaman harga Rp 100rb + ongkir Bila minat  isi formulir berikut https://forms.gle/Ym9rw8mCsCMyHRhG6 Transfer nya setelah buku dikirim… Pembayaran ke No. Rek. Bank Mandiri: 155-00-1037514-8 atas nama CV. MUDJISANTOSA TRAINING DAN KONSULTASI.