PENYEDIA PERORANGAN

Penyedia bisa badan usaha ataui penyedia perorangan PERPRES 16 TAHUN 2018 pasal 1 : Pelaku Usaha adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam Baca Lagi

REPEAT ORDER PENGADAAN JASA KONSULTAN

 Berdasar Peraturan LKPP nomor 12 tahun 2021      Untuk konsultan non konstruksi Permintaan berulang (repeat order) untuk Penyedia Jasa Konsultansi Nonkonstruksi yang sama. Permintaan berulang (repeat order) diberikan batasan paling banyak 2 (dua) kali dalam tahun anggaran yang berurutan. Permintaan Baca Lagi

PEMUTUSAN KONTRAK dan tindak lanjutnya

Peraturan LKPP No. 12 tahun 2021 PEMUTUSAN KONTRAK Pemutusan Kontrak adalah tindakan yang dilakukan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak atau Penyedia untuk mengakhiri berlakunya Kontrak karena alasan tertentu. PEMUTUSAN KONTRAK OLEH PEJABAT PENANDATANGAN KONTRAK Pejabat Penandatangan Kontrak melakukan pemutusan Kontrak apabila: Baca Lagi

Masa Pemeliharaan

Berdasar Peraturan LKPP No. 12 tahun 2021 Masa Pemeliharaan (apabila dibutuhkan) Penyedia wajib memelihara hasil pekerjaan selama masa pemeliharaan sehingga kondisi tetap seperti pada saat penyerahan pertama pekerjaan. Setelah masa pemeliharaan berakhir, Penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Penandatangan Baca Lagi

PPK MEMBENTUK TIM

Berdasar Peraturan LKPP No. 12 tahun 2021 pada lampiran I Dalam melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia, PA/KPA/ PPK/Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan dapat dibantu oleh:  a.   Tim Teknis  Tim Teknis dibentuk dari unsur Kementerian/ Lembaga/ Pemerintah Daerah untuk membantu, memberikan masukan, dan melaksanakan tugas Baca Lagi