Kegiatan Pengawasan Konstruksi Bangunan Gedung
PP 16 tahun 2021 Pasal 60 (1) Kegiatan pengawasan konstruksi dilakukan oleh: penyedia jasa pengawasan konstruksi atau manajemen konstruksi untuk pengawasan konstruksi; dan penyedia jasa perencanaan konstruksi untuk pengawasan berkala. (2) Kegiatan pengawasan konstruksi meliputi: pengendalian waktu; pengendalian biaya; pengendalian Baca Lagi



