Honorarium Pengadaan Barang/Jasa di Pemda

PERPRES 33 TAHUN 2020 1.2.1. Honorarium Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Honorarium diberikan kepada pejabat pengadaan barang/jasa untuk melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perUndang-undangan. 1.2.2. Honorarium Kelompok Kerja Pemilihan Pengadaan Barang/Jasa Honorarium diberikan kepada kelompok kerja pemilihan pengadaan barang/ Baca Lagi

PERISTIWA KOMPENSASI

Akibat peristiwa kompensasi tidak harus ( tidak otomatis) menambah waktu pelaksanaan kontrak atau menambah harga kontrak.  Akibat peristiwa kompensasi dapat terjadi sebagai berikut : Tidak mempengaruhi tahapan pekerjaan lain atau pekerjaan berikutnya. Mempengaruhi pekerjaan lain atau berikutnya tetapi waktu pelaksanaan Baca Lagi

Pertanyaan tentang PPTK

  Apakah diperbolehkan PPTK merangkap sebagai Pejabat Pengadaan ? Apakah diperbolehkan Tim Pemeriksa kontrak merangkap sebagai Pejabat Pengadaan ? Jawabannya boleh, tidak ada larangannya selama PPTK tersebut memenuhi syarat dan kompetensi. Kita harus berubah lebih baik, bekerjaan tidak sekedar sebolehnya Baca Lagi

PENYEDIA PERORANGAN

Penyedia bisa badan usaha ataui penyedia perorangan PERPRES 16 TAHUN 2018 pasal 1 : Pelaku Usaha adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam Baca Lagi

REPEAT ORDER PENGADAAN JASA KONSULTAN

 Berdasar Peraturan LKPP nomor 12 tahun 2021      Untuk konsultan non konstruksi Permintaan berulang (repeat order) untuk Penyedia Jasa Konsultansi Nonkonstruksi yang sama. Permintaan berulang (repeat order) diberikan batasan paling banyak 2 (dua) kali dalam tahun anggaran yang berurutan. Permintaan Baca Lagi

PEMUTUSAN KONTRAK dan tindak lanjutnya

Peraturan LKPP No. 12 tahun 2021 PEMUTUSAN KONTRAK Pemutusan Kontrak adalah tindakan yang dilakukan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak atau Penyedia untuk mengakhiri berlakunya Kontrak karena alasan tertentu. PEMUTUSAN KONTRAK OLEH PEJABAT PENANDATANGAN KONTRAK Pejabat Penandatangan Kontrak melakukan pemutusan Kontrak apabila: Baca Lagi

Masa Pemeliharaan

Berdasar Peraturan LKPP No. 12 tahun 2021 Masa Pemeliharaan (apabila dibutuhkan) Penyedia wajib memelihara hasil pekerjaan selama masa pemeliharaan sehingga kondisi tetap seperti pada saat penyerahan pertama pekerjaan. Setelah masa pemeliharaan berakhir, Penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Penandatangan Baca Lagi