Jenis Kontrak Pengadaan Jasa Konsultansi Nonkonstruksi

Jenis Kontrak Pengadaan Jasa Konsultansi Nonkonstruksi Jenis Kontrak untuk Pengadaan Jasa Konsultansi Nonkonstruksi terdiri dari: 1)  Lumsum Kontrak Lumsum digunakan dalam hal ruang lingkup, waktu pelaksanaan pekerjaan, dan produk/keluaran dapat didefinisikan dengan jelas. Kontrak Lumsum pada Pengadaan Jasa Konsultansi Nonkonstruksi Baca Lagi

CONTOH DOKUMEN SUBKONTRAK

Tidak boleh mensubkontrakan semua pekerjaan. Subkontrak hanya  boleh sesuai yang ditentukan dalam kontrak atau seijin PPK untuk subkontrak. PPK dalam dokumen pemilihan menentukan mana saja yang boleh di subkon kan. Penyedia bila akan mensubkonkan yang tidak ada di dokumen pemilihan Baca Lagi