PEMBERLAKUAN SERTIFIKAT BADAN USAHA (SBU) dan SERTIFIKAT KOMPETENSIKERJA KONSTRUKSI (SKK-K) SETELAH MASA TRANSISI
“Selanjutnya agar mengikuti Permen PUPR No 8 tahun 2022”
“Selanjutnya agar mengikuti Permen PUPR No 8 tahun 2022”
Konsultan Manajemen Konstruksi berdasar peraturannya yaitu PP 16 tahun 2021 untuk konsultan pekerjaan konstruksi gedung. Yaitu membantu PPK untuk membantu terpilihnya konsultan perencana, membantu terpilihnya penyedia pekerjaan konstruksi bangunan gedung dan melakukan fungsi pengawasan seperti konsultan pengawas. PP 16 tahun Baca Lagi
Informasi MSTC berguna untuk memperdalam pengadaan dan kontrak pemerintah
Sehubungan dengan adanya informasi mengenai sejumlah keterlambatan pelaksanaan pekerjaan atas pesanan E-Purchasingkatalog pada akhir tahun, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: Pada “Syarat dan Ketentuan Penyedia Katalog Elektronik” yang tercantum pada aplikasi Katalog Elektronik telah diatur hak dan kewajiban yang Baca Lagi
Hari ini kita mengalami tsunami peraturan, tapi dengan web MSTC kita dibuat mudah berselancar di lautan peraturan.
Sertifikat pengadaan tingkat dasar  dengan kualifikasi lulus L2 atau L4 ( sekarang dengan nama Sertifikat Kompetensi Level-1 ) , bila sudah habis masa berlakunya bagaimana  prosedur memperpanjangnya ? Tidak ada proses perpanjangan lagi, dinilai masih berlaku seumur hidup berdasar Keputusan Baca Lagi
Wajib ada subkontrak bila pengadaan pekerjaan konstruksi dengan Nilai di atas Rp 25 miliar. Peraturan Kepala LKPP 12 tahun 2021, persyaratan pekerjaan konstruksi yang disubkontrakkan harus memperhatikan: Dalam hal nilai pagu anggaran di atas Rp 25 miliar, jenis pekerjaan yang Baca Lagi
Dalam pengadaan barang tidak dibatasi dengan  adanya SKP ( sisa kemampuan paket ) seperti dalam pengadaan pekerjaan konstruksi. Artinya seberapapun kebutuhan pengadaan barang, penyedia akan memenuhi, dengan memindahkan barang dari gudang nya atau gudang pemasoknya ke gudang instansi pemerintah. Apa Baca Lagi
Peraturan Kepala LKPP nomor 12 tahun 2021 Persyaratan kualifikasi teknis untuk pekerjaan konstruksi antara lain memperhitungkan Sisa Kemampuan Paket (SKP), dengan ketentuan : SKP =KP–P KP  = nilai Kemampuan Paket, dengan ketentuan: untuk Usaha Kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan Baca Lagi