SUB KONTRAK PADA PENGADAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI
Wajib ada subkontrak bila pengadaan pekerjaan konstruksi dengan Nilai di atas Rp 25 miliar. Peraturan Kepala LKPP 12 tahun 2021, persyaratan pekerjaan konstruksi yang disubkontrakkan harus memperhatikan: Dalam hal nilai pagu anggaran di atas Rp 25 miliar, jenis pekerjaan yang Baca Lagi



