Pasal 9 Peraturan LKPP nomor 3 tahun 2026
Penggunaan layanan pemilihan Penyedia dalam sistem pengadaan secara elektronik, dikenakan tarif penerimaan negara bukan pajak sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
PNBP ( penerimaan negara bukan pajak) ?
LKPP jadi pemungut jasa layanan elektronik LPSE dan e purchasing..?
Untuk pnbp sudah ada Permenkeu nya ..
Yaitu PMK 93 2025 tentang Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93 Tahun 2025 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak yang Berlaku pada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Untuk non epurchasing, apakah dengan permenkeu ini atau nunggu Permenkeu baru.
Jadi apakah PMK 93 2025 akan tetap digunakan atau dengan ada permenkeu baru, kita tunggu semoga segera ada penjelasannya.


